BLT Dana Desa: Ada Ketentuan Maksimal Alokasi, Penyaluran Diperpanjang Hingga September

kementerian desa memperpanjang penyaluran blt dana desa hingga bulan september/foto ilustrasi via cnnindonesia.com

BLT Dana Desa: Ada Ketentuan Maksimal Alokasi, Penyaluran Diperpanjang Hingga September

angkaberita.id– Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) memperpanjang penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa hingga September mendatang. Penyaluran taha kedua nantinya dimulai bulan Juli, Agustus dan September.

Menteri Desa, Abdul Halim mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Permendes terkait demi mempercepat penyerapan BLT Dan Desa kepada warga terdampak pandemi COVID-19. “Permendes mengatur perpanjangan BLT Dana Desa tiga bulan berikutnya,” katanya seperti dilansir laman Republika, Selasa (16/6/2020).

Dia menambahkan, penyaluran BLT Dana Desa tahap kedua sudah dilakukan ke 18.448 desa di tanah air, meskipun penyaluran BLT Dana Desa tahap pertama belum seluruhnya selesai. Penyaluran BLT Dana Desa tahap pertama, jumlah desa penyalur hingga 15 Juni, sebanyak 65.711 desa setara 88 persen, dari 74.953 desa di tanah air.

Menteri Desa menjelaskan, perkembangan desa-desa dalam proses penyaluran BLT dana desa semakin baik setiap harinya. Katanya, saat ini desa telah mengalokasikan BLT Dana Desa sebanyak 72.855 atau 97 persen dari seluruh desa.

Desa telah pendataan sebanyak 73.350 desa atau 98 persen. Pun, dengan desa telah melaksanakan Masyarakat Desa Khusus sebanyak 97 persen. Keputusan perpanjangan penyaluran BLT Dana Desa, seperti ditulis detikcom, seiring dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sebelumnya, Menkeu menyatakan pemberian bantuan sosial program jaring pengaman sosil pandemi COVID-19 di tanah air, diperpanjang hingga Desember 2020, meskipun BLT Dana Desa hingga September.

“Untuk perlindungan sosial yang menyangkut PKH, bansos Jabodetabek, bansos non Jabodetabek, kartu pra kerja, diskon listrik diperpanjang menjadi 6 bulan, dan BLT dana desa sampai September,” kata Menkeu. Berdasarkan data, dana BLT Dana Desa sebesar Rp 31,1 triliun dengan 11 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

KPM dimaksud, kepala keluarga di luar penerima PKH, Kartu Sembako, Bansos Sembako, Bansos Tunai dan Kartu Pra Kerja. Besaran BLT Dana Desa periode April-Juni sebesar Rp 600 ribu, dan sisanya sebesar Rp 300 ribu per KPM hingga September. Namun antara satu desa dengan desa lainnya, plafon penyaluran BLT Dana Desanya berbeda.

Berdasarkan panduan Kemendes, desa dengan jumlah alokasi Dana Desa kurang dari Rp 800 juta, maksimal plafon penyaluran BLT Dana Desa sebesar 25 persen Dana Desa. Kemudian alokasi Dana Desa Rp 800 Juta-Rp 1,2 Miliar, alokasi BLT Dana Desa maksimal sebesar 30 persen Dana Desa. Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1,2 miliar, boleh mengalokasikan maksimal 35 persen jatah Dana Desanya buat BLT.

infografis maksimal plafon penyaluran bantuan langsung tunai (blt) dana desa akibat pandemi covid-19 dari kementerian desa

(*)

Bagikan