Aturan Baru PNS, Presiden Berkuasa Penuh: Pejabat Daerah Siap-siap Pindah Mendadak?

presiden jokowi merombak aturan pns, kini presiden berkuas penuh terhadap pns/foto ilustrasi via suaradewan.com

Aturan Baru PNS, Presiden Berkuasa Penuh: Pejabat Daerah Siap-siap Pindah Mendadak?

angkaberita.id – Pandemi COVID-19 benar-benar melahirkan disrupsi, termasuk terhadap perjalanan karir penugasan PNS ke depan. Terbaru, seperti dilansir CNBC Indonesia, Presiden Jokowi mengubah aturan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Presiden berkuasa penuh atas pengelolaan sumber daya PNS, termasuk pemindahan PNS.

Berdasarkan ketentuan itu, Presiden bisa menarik jabatan tertinggi di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah apabila terdapat pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Nah, merujuk Pasal 3 ayat (2) disebutkan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Dalam prosesnya, Presiden dapat mendelegasikan kewenangan ke menteri terkait.

Seperti kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural.

Masih dalam pasal 3 ayat (2), Presiden disebutkan juga melakukan pendelegasian atau pemberhentian PNS kepada gubernur di provinsi dan bupati/walikota di kabupaten/kota. Ketentuan itu juga berlaku kepada kepada Jaksa Agung, Kepala Kepolisan RI, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.

Pembeda PP No. 17/2020 dengan PP No. 11/2017, Presiden berhak menarik kembali pendelegasian kewenangan. “Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaran pemerintahan,” tulis Pasal 3 ayat (7) PP 17/2020, dikutip Selasa (12/5/2020).

Selain itu, Jabatan Fungsional, biasanya hanya bisa dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian. Kini ditambah menjadi pengangkatan melalui promosi.

“Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional keahlian dan Jabatan Fungsional keterampilan dilakukan melalui pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi,” tulis Pasal 74 PP 17/2020. (*)

Bagikan