Pedang Stimulus Jokowi Melawan Pandemi COVID-19, Listrik Gratis Jadi Jurus Andalan
angkaberita.id – Strategi bantuan langsung tunai (BLT) agaknya menjadi mantra sebagian besar negara di dunia bantu warganya hadapi pandemi COVID-19, termasuk di tanah air. Bahkan, di sektor kelistrikan selama tiga bulan ke depan hingga Juni 2020, pelanggan listrik 450 VA gratis bulanan.
Sedangkan pelanggan 900 VA mendapatkan diskon 50 persen. Seperti dilansir CNBC Indonesia, sektor kelistrikan menjadi bagian dari 6 stimulus pemerintahan Jokowi-Makhruf demi menjaga keseimbangan sosial ekonomi. “Ini akan gratis selama 3 bulan ke depan. Mulai dari April, Mei, Juni 2020,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Selain listrik, Jokowi juga memberikan stimulus lain bagi warga kurang mampu melalui kartu sembako, kartu prakerja, dan lainnya. Keseluruhan, Presiden mengumumkan penambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 405,1 triliun. Dana Kesehatan Rp 75 Triliun. Berikut rinciannya:
Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun
Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD, alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan sebagainya seuai standar Kemenkes RI, termasuk upgrade 132 rumah sakit rujukan pasien COVID-19 serta insetif tenaga medis.
Anggaran Jaring Pengaman Sosial Rp 110 Triliun
Penyaluran Program Keluarga Harapan kepada 10 juta penerima manfaat, dengan bantuan dinaikkan 25 persen dalam setahun. Kemudian Kartu sembako jumlah penerima menjadi 20 juta dari 15,2 juta, dengan manfaat sebesar Rp 200 ribu selama 9 bulan, naik 33 persen.
Kartu Prakerja dinaikan Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun melindungi 5,6 juta pekerja informal, UMKM, dengan insentif pascapelatihan Rp 600 ribu , dengan biaya pelatihan Rp 1 juta.
Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi. Serta untuk tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu. Serta sembako dan kebutuhan pokok sebesar Rp 25 triliun.
Insentif Perpajakan dan KUR Rp 70,1 Triliun
Bertujuan memulihkan dunia usaha dan perekonomian, terinci:
• PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 persen.
• Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
• Pengurangan PPH 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
• Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
• Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.
Kemudian Insentif KUR (Kredit Usaha Rakyat) dimaksud, yakni penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan. (*)