Natuna Cair Pertama, Tahun 2020 Pencairan Dana Desa Langsung Ke Rekening Desa
angkaberita.id – Kerja keras pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Natuna diganjar Kementerian Desa. Selain pencairan tahap pertama Dana Desa, Kabupaten Natuna juga mendapatkan ganjaran berkat penyerapan tertinggi Dana Desa periode 2019.
“Malah Natuna sudah cair 60 persen,” ungkap Sardison, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Kepri, Jumat (31/1/2020). Pencairan sebesar itu sebagai ganjaran (reward) pelaksanaan dan penyerapan Dana Desa tahun 2019.
Bersama dengan Kabupaten Madiun, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Manggarai Barat, sebanyak 70 desa di Kabupaten Natuna sudah mendapatkan kucuran penyaluran tahap pertama Dana Desa tahun 2020.
Informasi terhimpun, tahun 2020 anggaran sebesar Rp 72 triliun Dana Desa dipercepat penyalurannya ke desa. Bukan hanya cepat, namun juga langsung ditransfer ke rekening desa. Bahkan, 40 persen di antaranya dicairkan pada bulan Januari 2020 sebagai bagian pencairan tahap pertama.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memantau langsung ke daerah terkait pencairan itu dengan menggelar telekonferensi dengan sejumlah perwakilan daerah di Kantor Kemendes PDTT, Rabu (29/1/2020). Selain perwakilan daerah, telekonferensi juga menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Berdasarkan laporan masuk, di Kabupaten Balangan malah telah tiga desa Dana Desa-nya telah masuk ke rekening sejak Selasa (28/1/2020). “Penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2020 mulai Januari telah digelontorkan. Tahap pertama ini 40 persen,” kata Menteri Abdul Halim usai konferensi video.
Dia menambahkan, penyaluran Dana Desa terbagi tiga tahap, yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. Bedanya tahun ini, menurutnya, penyalurannya langsung ke rekening desa. “Sudah tidak lagi ditransfer ke rekening daerah. Jadi dari kas negara, dananya langsung ke kas desa. Untuk laporan tetap ke Kabupaten,” katanya.
Kepada desa penerima, dia berhatap segera mengeksekusi program direncanakan. “Saya berharap persyaratan pencairan tahap pertama ini bisa segera terpenuhi dengan adanya Perkada mengenali Alokasi, yaitu rincian Dana Desa yang diterbitkan Kabupaten atau (Pemda) Kota yang memiliki Desa. Lalu, Peraturan Desa (Perdes) mengenai APBDes. Kemudian adanya Surat Kuasa Pemindahbukuan dari Kepala Daerah,” ujarnya seperti dilansir laman resmi Kementerian Desa PDTT.
(*)