Nekat Angkat Honorer PNS, Kepala Daerah Siap-siap Hadapi Sanksi
angkaberita.id-Sepekan lalu, publik dihebohkan dengan kabar kewenangan Mendagri memecat kepala daerah dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, meskipun belakangan dibantah Mendagri Tito Karnavian.
Namun memang dimungkinan bagi kementerian di pusat memberikan sanksi kepada kepala daerah, terutama jika tetap nekat mengangkat honorer PNS di daerah bersangkutan.
Kepastian itu menyusul kesepakatan Kementerian PAN dan RB bersama Badan Kepagawaian Negara (BKN) dengan Komisi II DPR RI. Mereka sepakat menghapus honorer di seluruh instansi pemerintah, pusat dan daerah, sesuai dengan mandat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan perundangan itu, jenis kepegawaian di instansi pemerintah ialah PNS dan P3K. Seperti dikutip detik.com, Deputi Bidang SDM Menteri PAN dan RB, Setiawan Wangsaatmaja, pemerintah akan memberikan sanksi ke instansi nekat mengangkat honorer.
Ketentuan sanksi itu, menurutnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. “Jadi (di) Pasal 96, yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi,” kata Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Dalam Pasal 96, terdapat penjelasan PPK (termasuk pejabat lain di instansi pemerintah) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Lalu apa sanksinya? Setiawan mengatakan akan diputuskan dengan kementerian instansi terkait, yakni instansi yang mengangkat honorer PNS itu.
“Sanksinya akan diputuskan bersama-sama dengan kementerian terkait. Tergantung dari instansi mana,” jelasnya. Dengan kata lain, jika ada pemda nekat mengangkat honorer PNS, kementarian terkait di atasnya berwenang menjatuhkan sanksi. (*)