Banyak Pemda Endapkan Dana Alokasi, Kemenkeu Tak Beri Ampun Lagi
angkaberita.id – Kementerian Keuangan mengakui adanya Pemda mengendapkan dana pembangunannya. Bahkan, berdasarkan data Kemenkeu per November 2019 besar dananya Rp 186 triliun. Bentuknya dana DAU, DAK, Dana Insentif Daerah dan sebagainya.
Kemenkeu berjanji memberikan sanksi pemotongan alokasi dana bersangkutan jika tak segera dicairkan demi pembangunan daerah bersangkutan, terutama dana pengeluaran wajib (mandatory spending) dana transferan dari pusat.
Semisal daerah menunda penyaluran pengeluaran wajib program DAU, Kemenkeu pada tahun anggaran selanjutnya akan memotong alokasi DAU daerah bersangkutan. “Kalau daerah tidak comply (patuh) dengan mandatory spending, maka dipotong DAU-nya atau dalam artian penundaan,” jelas Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti di Jakarta, seperti dikutip detikcom, Rabu (15/1/2020).
Proses sanksinya, lanjut Astera, pemerintah pusat akan menunda pencairan DAU daerah bersangkutan. Semisal DAU pembangunan infrastruktur, maka penundaan dilakukan pada dana terkait.
Jika daerah itu akhirnya tak menyelesaikan pembangunan infrastrukturnya, maka setelah penundaan, di tahun anggaran berikutnya DAU daerah itu akan dipotong. Namun, jika setelah penundaan daerah mampu menyelesaikan pembangunannya, maka dana DAU ditunda tadi dicairkan kembali. Tahun anggaran berikutnya alokasi DAU-nya tak dipotong.
“Potong dulu baru disalurkan setelah penuhi kewajibannya. Kita dorong supaya daerah tidak mengendapkan dana,” tutur Prima sembari menambahkan, dana mengendap di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). (*)