BPJS Kesehatan Layani Peserta Turun Kelas, Termasuk Kelas I ke Kelas III
angkaberita.id– Per 1 Januari 2020, sesuai Perpres No. 75 Tahun 2019, tarif iuran BPJS Kesehatan resmi naik. Sebanyak 372.924 peserta menurunkan fasilitas kelas layanannya, per Desember 2019. Sebagian besar peserta kelas I, yakni sebanyak 3,53 persen alias sebanyak 153.466 peserta.
Sedangkan kelas II, seperti ditulis CNBC Indonesia mengutip penjelasan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf sebanyak 219.458 peserta yang menurunkan kelas, setara 3,23 persen. “Itu persentase dari total pekerja bukan penerima upah sekitar 30 juta,” jelas Iqbal, Senin (6/1/2020).
Kendati tidak signifikasn penurunannya, BPJS Kesehatan tak menghalangi niat peserta turun kelas pelayanan. Dirut BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menyatakan pihaknya mengakomodir penyesuaian itu.
Dia menjelaskan, peserta bisa turun kelas sesuai keinginan dan kemampuan bayarnya, termasuk dari kelas I ke kelas III sekalipun dilayani. Itu menurutnya, soal teknis saja. BPJS Kesehatan menurutnya, memastikan peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri kelas III bisa mendapatkan subsidi pemerintah.
Karena menurutnya, kategorinya sama dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Nah, PBPU kelas III mendapatkan subsidi ini, untuk mereka terbukti tak mampu, sesuai penilaian Kementerian Sosial.
“Kelas III yang betul-betul tidak mampu, Kemensos akan data yang tidak mampu tersebut dan daftarkan ke Kemensos dengan prosedur yang berlaku [Untuk bisa menerima subsidi],” jelas Fahmi. (*)