Terbukti Korupsi Bekas Petinggi Bank Riau Dihukum 12 Tahun, Inilah Saham Kepri di Bank Riau

pengadilan tipikor pekanbaru menghukum penjara bekas Kepala Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu-dalu, ardinol amir akibat penerbitan kredit fiktif dengan kerugian sebesar rp 32 miliar/foto via okezone.com

Terbukti Korupsi Bekas Petinggi Bank Riau Dihukum 12 Tahun, Inilah Saham Kepri di Bank Riau

angkaberita.id – Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum Ardinol Amir, bekas Kepala Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu, penjara 12 tahun setelah terbukti korupsi Rp 32 miliar dengan menerbitkan kredit fiktif.

Vonis itu 18 bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 13 tahun 6 bulan. Seperti dilansir detik.com, Kamis (14/11/2019), Majelis hakim dengan ketua Saur Maruli Tua Pasaribu menyatakan, terdakwa Ardinol terbukti terlibat penerbitan kredit fiktif di bank tempat kerjanya.

Selain hukuman penjara, Ardinol juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 32,4 miliar, atau jika tidak mampu diganti dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara.

Selain Ardinol, dihukum juga dalam sidang kemarin, dua stafnya yakni Syaiful Yusri dan Syafrizal, masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider selama satu bulan kurungan.

Terdakwa lainnya, Heri Aulia dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan denda Rp 300 juta atau subsider satu bulan kurungan. Ketiganya analis kredit namun tidak dibebankan kewajiban membayar kerugian negara.

“Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim sebagaimana dilansir Antara, Kamis (14/11/2019).

Empat terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan vonis itu, begitu juga dengan jaksa penuntut. Perbuatan terdakwa terjadi selama kurun 2010-2014. Kredit fiktif yang dikucurkan kredit umum perorangan dan dicairkan ke 110 debitur.

Para debitur hanya dimanfaatkan data pribadi seperti nama dengan meminjam KTP dan KK. Bank Riau Kepri merupakan bank dengan pemegang saham sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Riau dan Provinsi Kepri.

Berdasarkan laporan tahunan Bank Riau Kepri tahun 2018, modal dasar bank dengan jumlah karyawan sebanyak 2.365 orang di sekujur Riau dan Kepri, terdapat 22 pemegang saham, terinci saham seri A sebanyak 21 pemerintah daerah, dan saham seri B, yakni Kopkar Bank Riau.

Pemprov Riau pemegang saham terbesar, yakni 39,26 persen. Pemegang saham dari Kepri, selain Pemprov Kepri ialah tujuh pemerintah kabupaten/kota di Kepri, dengan andil terbesar ialah Pemko Batam sebesar 4,68 persen.

Pemkab Bintan menyusul di urutan kedua sebesar 3,57 persen. Urutan selanjutnya ialah Pemkab Natuna sebesar 2,24 persen. Pemprov Kepri sebesar 1,12 persen.

Selanjutnya ialah Pemko Tanjungpinang sebesar 0,79 persen dan Pemkab Anambas 0,70 persen. Kemudian Pemkab Karimun sebesar 0,67 persen. Pemkab Lingga paling kecil, yakni 0,56 persen. (*)

Bagikan