BPJS Kesehatan Rekrut Petugas Penagih Tunggakan, Segini Imbalannya

demi memastikan iuran kepesertaan tertagih, bpjs kesehatan merekrut kader jkn tugas menagih peserta menunggak melunasi tunggakannya/foto bisnis.tempo.co

BPJS Kesehatan Rekrut Petugas Penagih Tunggakan, Segini Imbalannya

angkaberita.id – Terus dirundung defisit akibat banyaknya iuran premi kepesertaan tak tertagih, BPJS Kesehatan memutuskan merekrut relawan ‘penagih’ tunggakan peserta. Meskipun tugas utama mereka sebenarnya sosialisasi sekaligus menjadi pengingat peserta memenuhi kewajibannya.

Mereka bakal dikerahkan ke sekujur negeri memberikan penyuluhan sekaligus menerima keluhan peserta, termasuk 15 juta peserta BPJS bermasalah. Selain menelepon, petugas ini juga akan mengingatkan peserta BPJS Kesehatan dengan pesan pendek SMS.

“Penagihan langsung ini kami kan ada relawan kader JKN. Jadi kami itu menggunakan tele-collecting, menelpon ke peserta yang menunggak, kemudian ada juga dengan SMS dan menerjunkan kader JKN,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (23/9/2019).

Perekrutan relawan ini, menurut Iqbal, dilakukan langsung kantor cabang dan terbuka kepada masyarakat berminat. Mereka direkrut menjadi kader JKN sepanjang memenuhi persyaratan seperti memiliki kendaraan bermotor, SIM dan juga merupakan sosok dikenal di daerah bersangkutan.

Sampai Juni 2019 lalu, jumlah kader JKN atau relawan ini telah mencapai 3.288 orang. Tugas mereka, menurut Iqbal, lebih kepada sosialisasi kepada peserta di antaranya:

(1) Pengingat dan Pengumpul Iuran

2) Sosialisasi dan Edukasi mengenai program JKN-KIS

(3) Pendaftaran peserta JKN-KIS

(4) Pemberian informasi dan menerima keluhan

Saat bekerja, mereka nantinya juga dilengkapi dengan sejumlah atribut. Iqbal mengingkatkan, kendati diperbolehkan menagih pembayaran kepesertaan namun mereka dilarang meminta uang secara tunai.

Tapi, mengarahkan peserta membayarnya ke loket pembayaran resmi. Seperti melalui ATM, mini market mitra BPJS Kesehatan, atau loket resmi BPJS Kesehatan.

Lalu berapa gaji mereka setelah menunaikan pekerjaannya? Iqbal mengatakan, pihaknya tidak memberikan gaji, namun memberikan insentif dengan besaran 25 persen dari iuran tertunggak berhasil dikumpulkan.

“Kader mendapatkan insentif 25% dari iuran tertunggak yang berhasil dikumpulkannya,” kata Iqbal. “Misal kalau berhasil kumpulkan Rp 10 juta maka 25%-nya ya sekitar Rp 2,5 juta,” imbuh Iqbal.

Hingga kini, pihaknya msih terus menerima pendaftaran relawan. “Sesuai dengan kebutuhan masing-masing cabang BPJS. Karena tentu masing-masing daerah berbeda tingkat tunggakannya,” jelasnya.

Selain merekrut relawan, BPJS Kesehatan juga menaikkan iuran kepesertaan mulai Januari 2010 demi menambal defisit keuangan. Pemerintah memastikan, iuran kepesertaan kelas I menjadi Rp 160 ribu dari sebelumnya Rp 80 ribu, kelas II menjadi Rp 110 ribu.

Kelas III tidak dinaikkan seperti saran DPR. Alasannya, 60 persen kepersertaan kelas III masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. (*)

Bagikan