angkaberita.id – Selain sudah seharusnya mendapatkan santunan, para petugas pemilu yang meninggal usai pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu, juga telah selayaknya disebut pahlawan demokrasi lantaran telah mempertaruhkan nyawanya demi terpenuhinya hak memilih dan dipilih warga negara.
Selanjutnya perlu segera dirumuskan cara paling optimal, masuk akal sekaligus konstitusional mencegah fenomena ini terulang lima tahun ke depan, termasuk mencuatnya wacana evaluasi pemilu serentak. Data terakhir KPU, hingga Rabu (24/4/2019) sebanyak 144 petugas pemilu dilaporkan meninggal.
Sehari sebelumnya, Selasa (23/4/2019) tercatat sebanyak 119 petugas pemilu meninggal. Sebagian besar petugas pemilu di Jawa Barat, yakni 38 orang. Pada penjelasan KPU sebelumnya, jumlah petugas pemilu yang meninggal tersebar di 25 provinsi.
Maluku Utara menjadi satu-satunya daerah yang tidak masuk laporan petugas pemilu meninggal ataupun sakit. Sedangkan Sulawesi Selatan paling banyak masuk laporan petugasnya sakit, yakni 191 orang.
Laporan Bawaslu, hingga Senin (22/4/2019) tercatat 33 orang pengawas pemilu meninggal. Paling banyak berada di Jawa Barat, yaitu 10 orang. Belum lagi yang mengalami kekerasan dan kecelakaan lalu lintas. Laporan kekerasan, Bawaslu mencatat laporan masuk terbanyak dari Aceh, Nusa Tenggara Timur dan Yogyakarta.
Kondisi itu seperti menggambarkan peta duka petugas pemilu sejak pemungutan suara pada 2019 silam. Sebagaian besar petugas meninggal diduga lantaran kelelahan karena bekerja hingga melebihi waktu. Mereka yang bekerja melebihi waktu normal berpotensi terkena serangan jantung.
Seperti yang dialami petugas KPPS di Pisangan, Jakarta Timur. Saat dibawa ke rumah sakit, almarhum disebut terkena serangan jantung. Fenomena banyaknya petugas pemilu meninggal saat pemilu 2019 seperti mengingatkan kejadian serupa 64 tahun silam.
Saat itu, pemerintah juga tengah melaksanakan pemilu 1955. Bedanya saat itu, banyak petugas pemilu meninggal justru karena terbunuh lantaran kondisi keamanan. Kondisi negara saat itu juga belum stabil setelah 10 tahun kemerdekaan. (*)