Beredar Kabar Polisi Bakal Tembak Debt Collector Perampas Kendaraan di Tempat, Begini Reaksi Leasing

ilustrasi penagih utang alias debt collector. Pihak kepolisian di sejumlah daerah mengancam bakal menembak di tempat setiap debt collector perampas kendaraan nasabah pakai kekerasan/foto intisari.grid.id

angkaberita.id – Polisi dikabarkan bakal menindak tegas para debt collector yang merampas kendaraan secara paksa memakai kekerasan. Bahkan, seorang debt collector dikabarkan telah ditembak mati gara-gara aksinya merampas kendaraan milik nasabah.

Cerita tentang aksi debt collector yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang intimiditatif sering kita dengar. Bahkan tidak jarang para debt collector juga melibatkan unsur kekerasan saat menagih utang kepada para peminjam yang telat membayar.

Alhasil, keberadaan mereka kerap membuat masyarakat merasa resah, bahkan ada pula yang sampai ketakutan. Atas dasar inilah pihak kepilisian di beberapa daerah memutuskan untuk mengultimatum para debt collector.

Jika sembarangan merampas kendaraan dari kreditur akan ditembak di tempat. Menanggapi hal tersebut, pihak leasing pun angkat bicara. “Wah, saya baru tahu ada statement seperti itu,” buka Niko Kurniawan, Director Chief of Sales & Distribution Adira Finance.

“Intinya sih, semua proses penagihan seharusnya sesuai dengan aturan regulator,” tambah Niko. “Bahkan, para kolektor harus juga disertifikasi, agar bisa menjalankan tugasnya dengan benar dan tidak sewena-wena,” lanjutnya.

Dikutip dari Kompas.com, ketika itu Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widayayoko menyatakan, pihaknya memerintahkan seluruh anggotanya untuk menembak di tempat debt collector yang merampas kendaraan kreditan warga di wilayahnya.

Tindakan tegas ini guna memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing. Langkah sama juga dilakukan AKBP Joseph Ananta Pinora ketika menjabat Kapolres Sumenep di 2017 lalu.

”Saya perintahkan anggota untuk tembak di tempat jika melihat perampasan motor,” tegasnya kepada media. Menyusul beberapa daerah memberlakukan hal yang sama.

Seperti Bekasi, Kab. Tangerang dan banyak lagi daerah juga pasang spanduk pengumuman agar melapor ke pihak kepolisian jika mengalami perampasan kendaraan oleh debt collector.

Dan omongan polisi itu terbukti, dikutip dari Tribunjatim.com pada Juni 2018 lalu. Debt collector bernama Dedi Marihot Simanjuntak (45), warga Karangpilang Surabaya tewas dilumpuhkan dengan tembakan oleh anggota Polres Lamongan di Simpang Empat Duduksampeyan, Gresik.

Petugas menembak pelaku disebabkan hampir menabrak anggota Polisi dan berusaha kabur membawa dump truk hasil rampasan. “Debt collector bukan karyawan perusahaan pembiayaan biasanya. Melainkan pihak eksternal dalam bentuk perusahaan,” beber Niko.

“Menurut saya pribadi, kalau menembak juga ada aturannya dari pihak kepolisian. Kalau mengancam dengan senjata tajam, membahayakan masyarakat, dll. Setau saya ada aturannya dalam menembak,” ungkap Niko.

“Hal tersebut harus dilihat kasus per kasus. Bahkan, banyak begal juga yang berpura-pura jadi debt collector. Jadi, harus dilihat kasus per kasus,” tutupnya. (Intisari.grid.id/gridoto.com/motorplus-online.com)

Bagikan