angkaberita.id – Nama Batam kembali menjadi perhatian setelah bos Krakatau Steel mengeluhkan masuknya baja impor melalui Batam. Produsen baja nasional itu menuding kondisi itu merugikan industri baja dalam negeri.
Seperti dilansir laman situs merdeka.com, Kamis (21/3/2019), Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim mengatakan, baja impor bisa masuk melalui Batam lantaran tidak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD.
Khususnya untuk produk plate baja. Bleid ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Plate (HRP) dari China, Singapura, dan Ukraina.
Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan Hot Rolled Explanatory Notes WTO Agreement yang menyatakan jika BMAD tetap berlaku di suatu negara termasuk di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, seperti Batam.
“Kondisi saat ini di mana dirasakan adanya perlakuan khusus terhadap wilayah Batam (dengan tidak dikenakannya BMAD) telah menjadi celah masuknya hasil produksi ke wilayah Indonesia lainnya
dengan harga murah yang mengakibatkan bangkrutnya industri yang berada di luar wilayah Batam,” ujar dia dalam dalam The 4th Government Task Force Team Meeting for National Steel Industry Development di Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Dalam pandangan Silmy, untuk mendukung industri baja dalam negeri, maka pemerintah perlu segera melakukan revisi penjelasan pasal 14 PP Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai
serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Sehingga bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan dapat diberlakukan di wilayah Batam dan wilayah perdagangan bebas lainnya untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat,” ucapnya. (*)