Kejahatan Berkedok Tudingan Selingkuh, Intel Gadungan Umpankan Istri Cantiknya di Medsos

Tersangka kasus pemerasan dengan berkedok tudingan selingkuh. Tersangka libatkan sang istri dalam aksinya/Foto suarajatimpost.com via suara.com

angkaberita.id – Waspadalah saat menggunakan medsos. Baru-baru ini polisi meringkus sepasang suami istri lantaran terlibat kasus pemerasan dengan modus berpura-pura menjadi anggota intel.

Agar aksinya berjalan mulus, tersangka memanfaatkan kecantikan istrinya, FM (23) buat menggaet calon mangsanya. Terungkapnya kasus ini, pasutri tersebut akhirnya dibekuk polisi pada Sabtu (16/3/2019), pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima Yogantara menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan warga bernama Agus Wahyudi yang menjadi korban kasus pemerasan yang dilakukan pasutri tersebut.

Dikutip dari laman situs suara.com, Selasa (19/3/2019), selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. “Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit motor Vario bernopol N-3629-TBF beserta STNK,

1 unit motor Beat bernopol N-4828-TAJ, 2 buah masker dan 2 buah serum kecantikan,” kata Prima seperti dilansir Suarajatimpost.com, jaringan Suara.com.

Saat melancarkan aksinya, Kobar memanfaatkan istrinya untuk memancing calon korbannya. Kasus ini berawal setelah korban berkenalan dengan FM lewat jejaring sosial, Facebook, Rabu (6/3/2019).

Dari perkenalannya lewat media sosial itu, Firda akhirnya mengajak Agus untuk berkencan. Setelah itu, Kobar dan rekannya berinsial S berpura-pura sebagai polisi dan berusaha menggerebek Agus saat berkencan dengan FM.

Lantaran dituduh berselingkuh dengan istrinya, Kobar pun meminta korban memberikan uang Rp 5 juta agar kasusnya itu. Tak hanya diperas, korban pun diduga dianaiaya pelaku S sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu serta motor kepada pelaku.

Sejauh ini, polisi juga masih mengejar S yang kini masih melarikan diri. Sedangkan, Kobar dan istrinya yang dibekuk kini harus meringkuk dipenjara. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Satu lagi pelaku masih buron,” kata dia. (*)

Bagikan