Sudah Dianggarkan di APBN, Kenaikan Gaji PNS Tahun Ini Tinggal Menunggu Waktu

Ilustrasi PNS/Foto via bangkapost.com

angkaberita.id – Pemerintah terus menggodok aturan paying kenaikan gaji PNS meskipun dananya telah dianggarkan di APBN.

Semula Peraturan Pemerintah terkait dijadwalkan tuntas akhir Januari 2019, namun ternyata masih penggodokan di Kementerian Keuangan.

“(soal aturan kenaikan gaji ASN) Masih dalam pembahasan menunggu keputusan Menteri Keuangan (Menkeu),” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin di kompleks Istana, Selasa (26/2/2019) seperti dilansir laman situs kontan.co.id.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan beleid yang akan menjadi payung hukum kenaikan gaji ASN itu akan diterbitkan tahun ini.

Menurutnya, saat ini calon beleid tersebut masih proses di Kemkeu. Namun, ia memastikan kenaikan gaji ASN akan dilakukan mengingat telah ada dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).

“Itu sudah ada di dalam UU APBN jadi masalah prosedurnya saja,” terang Sri Mulyani. Dalam UU APBN dijelaskan, kenaikan gaji dan pensiun ASN ditetapkan rata-rata sebesar 5%.

Selain ASN, terdapat pula kenaikan gaji bagi anggota TNI dan Polri. Selain kenaikan gaji, pensiun juga akan diatur setelah sinkronisasi data dilakukan.

Pengupahan ASN sebelumnya mendapat pujian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). “Saat ini sistem kesejahteraan membaik, sistem penggajian mensejahterakan,” ujar Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh.

Selain sistem pengupahan yang baik, pensiunan masa pemerintahan saat ini juga dinilai baik. Selain itu Zudan mengapresiasi banyaknya perumahan yang dibangun bagi ASN. (*)

Bagikan