angkaberita.id – Pemerintah memberi kelonggaran bagi kalangan importir yang ingin memasok kurma ke dalam negeri.
Kebijakan terbaru, pemerintah memberlakukan tarif preferensi berupa penghapusan bea masuk bagi sejumlah komoditas dagang dari Palestina.
Pemberlakuan tarif preferensi ini merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman pemerintan Indonesia dan Palestina.
Nota kesepahaman itu khusus mengatur soal fasilitas khusus terhadap komoditas asal Palestina.
“Merupakan pemberian tarif preferensi secara unilateral berupa penghapusan tarif bea masuk untuk produk tertentu dari wilayah Palestina,”kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dalam PMK No.11/2019, Rabu (20/2/2019) seperti dikutip dari laman situs bisnis.com, Rabu (20/2/2019).
Adapun, komoditas yang diberikan pembebasan bea masuk itu mencakup kurma baik segar atau dikeringkan dengan HS: 0804.10.00.
Selanjutnya, minyak zaitun dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia, virgin, dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 30 kg dengan HS: 1509.10.10 serta minyak zaitun virgin dengan HS: 1509.10.90. (*)