Aturan Baru PNS, Pejabat Eselon Kena Pangkas Tetap Dapat Tukin Sama!
angkaberita.id - Pemerintah resmi memangkas jabatan eselon III-V di pemerintahan. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 50/2022, pemerintah mengalihkan seluruh pejabat eselon tadi menjadi pejabat fungsional. Kabar baiknya, mereka tetap berhak Tukin sebesar sebelum sebelum kena alih jabatan.
Selain itu, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (8/4/2022), pejabat eselon kena pangkas juga tak langsung kehilangan jabatan. Presiden Jokowi telah menandatangani ketentuan baru itu. Bahkan, aturan baru juga menjamin, meskipun pejabat eselon kena pangkas dimutasi ke jabatan fungsional lebih rendah, mereka Tukin bulanan mereka tetap tak berkurang.
"Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya," bunyi Pasal 2 ayat (4) aturan baru itu.
Nah, ketentuan baru berlaku hingga ASN kena alih fungsi akibat pemangkasan eselon mendapatkan promosi jabatan atau mutasi kepegawaian. Akan tetapi, aturan tak berlaku jika pejabat dikenakan pemberhentian pembayaran penghasilan melalui perundang-undangan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memangkas jabatan eselon setiap instansi pemerintahan di Tanah Air, sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Kini, kata Presiden, birokrasi hanya akan dipimpin pejabat eselon I dan II. Eselon selanjutnya dihapus secara bertahap.
Hingga akhir 2021, KemenPAN dan Reformasi Birkorasi telah menyederhanakan 44.870 jabatan di 91 kementerian/lembaga, termasuk di Pemda. Dengan penyederhanaan tadi, kini tak ada lagi jabatan Kabag, Kabid, Kasubag, dan Kasi di instansi pemerintahan, termasuk di Pemda di Tanah Air.
(*)