Keputusan DKPP Tak Lagi Final Dan Mengikat, MK: Dapat Gugat Ke PTUN!
angkaberita.id - Mahkamah Konstitusi memutuskan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak lagi final dan mengikat. MK juga memutuskan putusan DKPP kini menjadi objek Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan MK ketuk palu dalam permohonan gugatan Arif Budiman, mantan Ketua KPU RI dan Evi Novida Ginting Manik, anggota KPU RI, terhadap Pasal 458 ayat (13) UU No. 17 Tahun 2017. Majelis MK dalam amar putusan menyatakan, pasal tadi dan frasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai:
"Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final, yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN," ujar Ketua MK, Anwar Usman, seperti dilansir detikcom, Selasa (29/3/2022).
MK menyatakan norma mengenai putusan DKPP bersifat final dan meningkat telah dipertimbangkan MK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013. Karena itu, MK menilai, pokok permohonan para pemohon memiliki keterkaitan dengan Putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013.
MK Juga menyatakan, DKPP bukan lembaga peradilan dan DKPP sebagaimana KPU dan Bawaslu merupakan penyelenggara Pemilu, memiliki kedudukan setara. "Tidak ada satu di antaranya mempunyai kedudukan lebih superior," tegas putusan MK. Arief dan Evi Novida mengajukan uji materi aturan mengenai putusan DKPP bersifat final dan mengikat dalam UU Pemilu.
DKPP mencopot Arif dari Ketua KPU RI akibat dugaan pelanggaran kode etik saat pendampingan ke Evi Novida menggugat putusan DKPP memberhentikan dari KPU, meskipun akhirnya kembali duduk meneruskan keanggotaan KPU 2017-2022.
(*)