Provinsi Natuna-Anambas, Bukan Soal Kepri Tapi Gengsi Sumatera?
angkaberita.id - Belum lama ini, sejumlah kalangan di tapal batas Kepri menyuarakan pembentukan Provinsi Anambas-Natuna, terpisah dari Bumi Segantang Lada. Namun langkah mereka, untuk sementara, terganjal kebijakan moratorium pemekaran pemerintahan Jokowi.
Keinginan berdiri terpisah di Anambas-Natuna bukanlah ikhwal baru di Kepri. Sebab, jauh sebelum itu, wacana pemekaran juga mencuat kurun 10 tahun terakhir, termasuk wacana pembentukan Provinsi Khusus Batam. Di level kabupaten, juga terdengar pemekaran di sejumlah daerah.
Seperti Kabupaten Bintan Utara dan Kabupaten Kundur. Kepri sendiri, sebelum resmi berdiri sendiri sebagai provinsi berdasarkan UU No. 25/2022, merupakan bagian Provinsi Riau. Seperti Kepri, Riau juga tak pernah sepi dari keinginan pemekaran sejumlah daerah menjadi provinsi terpisah. Paling sering terdengar ialah Provinsi Riau Pesisir.
Bagaimana dengan Sumatera? Wacana pemekaran, untuk sebagian, terus terdengar meskipun sebatas aras pergunjingan di kedai kopi. Dari 10 provinsi, setidaknya terdengar wacana pemekaran di 5 provinsi. Yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, dan Kepri.
Di Sumatera, kurun 1945-2022 terbentuk 10 provinsi terpisah. Kurun 1945-1949 hanya terdapat Provinsi Sumatera. Setelah itu, Sumatera terbagi menjadi tiga provinsi, yakni Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Tengah serta Provinsi Sumatera Selatan.
Orde Lama mencatat pemekaran provinsi terbanyak, dari 3 menjadi 7 provinsi di Sumatera. Orde Reformasi 2 Provinsi, dan pemerintahan Soeharto hanya menambah satu provinsi di Sumatera sepanjang kekuasaannya, yakni Provinsi Bengkulu. Terbaru, beredar usulan dan wacana delapan provinsi baru pemekaran di Sumatera
Terpisah, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan menegaskan moratorium daerah otonomi baru (DOB), alias pemekaran, hingga kini belum dicabut pemerintah. Penegasan Benny merespon beredarnya tulisan soal daftar 57 calon kabupaten/kota baru dan 8 provinsi baru di Tanah Air, konon, segera dibahas di DPR pada masa persidangan 2022 mulai Maret mendatang.
“Belum dicabut,” tegas Benny, seperti dilansir BeritaSatu, dua pekan lalu. DPR belum lama ini, memang mengesahkan sejumlah UU Provinsi, sebagian besar di Kalimantan dan Sulawesi, lantaran masih berpayung hukum Konstitusi RI dan UUDS 1950. Alasan pemerintah memberlakukan moratorium lantaran justru membebani pusat.
Sebab, untuk sebagian, tak sedikit DOB rendah kapasitas fiskal, terlihat dari capaian PAD. Di Tanah Air, bahkan terdapat hampir 10 provinsi, nilai PAD di bawah 30 persen. Konsekuensinya, tiada kemandirian daerah dan sepenuhnya masih mengandalkan duit perimbangan pusat, melalui DAU dan DAK.
(*)
UPDATE: Perubahan Judul, Semula "Provinsi Natuna-Anambas, Jejak Impian Pemekaran Di Sumatera.