Tahun 2023 Bersih-bersih Honorer PNS (Di Kepri), Bakal Dapat Pesangon?
angkaberita.id - Tahun 2023, pemerintah tak menoleransi keberadaan honorer PNS, termasuk di Pemda menyusul terbitnya ketentuan Pegawai PPPK. Jeda waktu lima tahun sejak terbit PP di tahun 2018 dinilai cukup menuntaskan soal status kepegawaian mereka.
Lalu apakah mereka tak dipakai berhak pesangon? Kendati tak tegas disebut, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu, meminta sejumlah instansi pemerintah, termasuk Pemda, memberikan penghargaan kepada honorer PNS terhenti pekerjaannya.
Deputi Bidang SDM Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni tak menampik skenario itu, meskipun sepenuhnya kebijakan masing-masing instansi pemerintah bersangkutan. Apalagi PP No. 49/2028 juga tak mengatur secara khusus soal itu.
"Kami tentu berharap pemerintah daerah, kementerian/lembaga bijak menyelesaikan ini. Memang kita enggak bisa memaksakan harus ada pesangon, nilainya segini, dan seterusnya. Karena kita enggak tau kontinuitasnya seperti apa," kata Alex, seperti dilansir CNBC Indonesia.
Kata Alex, pesangon bukanlah satu-satunya skenario "penghargaan" kepada honorer PNS terhenti pekerjaannya. Instansi pemerintah, termasuk Pemda dapat merumuskan kebijakan demi kepastian mereka. Semisal, mengalihdayakan mereka menjadi outsouring melalui kerjasama dnegan pihak ketiga.
Dapat juga, honorer PNS tadi, diberikan pelatihan-pelatihan mengikuti proses seleksi CPNS, sesuai kualifikasinya. "Yang kita dorong adalah penyelesaian secara bijak. Yang bisa dialihkan, dialihkan, yang bsa di upgrade, di upgrade. Kalau masih ada kesempatan sekolah, sekolah. Kalau ada kesempatan dapat sertifikat ikut," saran Alex.
Namun, lanjut dia, secara kebijakan Kemeterian PAN tak menoleransi lagi skema kepagawaian lainnya. Sebab, UU ASN hanya mengenal dua status kepegawaian, yakni PNS dan Pegawai PPPK. "Menurut PP, (tahun) 2023 (honorer PNS) harus sudah selesai," tegas Alex.
Jika sampai tahun 2023, instansi bernaung honorer PNS bekerja tak juga menegaskan nasib mereka. Pemerintah melalui KemenPAN akan mengeksekusi mereka dengan menghentikan honorer PNS dari instansi pemerintah pusat ataupun Pemda. (*)