Kasus Suap Dirjen Kemendagri, Isoman COVID-19 Ardian Bela-belain Pantau Duit Suap!

sejak tahun 2004 kpk menjerat 124 kepala daerah dalam kasus dugaan korupsi, paling banyak melibatkan walikota/bupati 103 kasus/foto andry novelini via cnnindonesia.com

Kasus Suap Dirjen Kemendagri, Isoman COVID-19 Ardian Bela-belain Pantau Duit Suap!

angkaberita.id - Soal duit agaknya tak mengenal urusan pejabat atau bukan. Terbukti, seorang Dirjen di Kemendagri sebelum terjerat sebagai tersangka korupsi dana PEN COVID-19 terus memantau "perjalanan" duit suap, meskipun berstaus pasien Isoman COVID-19.

Seperti dilansir detikcom, Kamis (3/1/2022), M. Ardian Noervianto, semasa Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, disebut KPK aktif memantau aliran duit haram korupsi dana anggaran PEN COVID-19. Duit suap ke Ardian berasal dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur melalui Laode M Syukur Akbar, saat itu Kepala DLH Kabupaten Muna.

Andi terjerat hasil pengembangan KPK terhaap kasus Andi Merya, dalam perkara suap lainnya. Belakangan, KPK mengetahui adanya kongkalikong Andi Merya dengan Ardian. Andi Merya disebut meminta bantuan Ardian terkait permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar.

Ardian membantu, dengan meminta imbalan tiga persen dari nilai pengajian. Namun, menurut KPK, suap baru terealisasi Rp 2 miliar. Buntut kasus Ardian, Kemendagri bersurat ke Kemenkeu. Intinya, Kemendagri tidak diperlukan lagi memberikan pertimbangan pengajuan dana PEN.

"Kami sampaikan di sini, Bapak Mendagri atas hasil pembahasan kolektif di Kemendagri telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan, bahwa tidak perlu lagi keterlibatan Bapak Mendagri dalam memberikan pertimbangan (pengajuan dana PEN)," kata Irjen Kemendagri Tumpak Simanjuntak, Rabu (2/2/2022).

Selain itu, terkait evaluasi RAPBD, Kemendagri juga berusaha menekan celah korupsi dengan mengurangi pertemuan langsung. "Jadi data itu dikirimkan by online yang saat ini menggunakan SIPD," kata Tumpak.

(*)

Bagikan