Aturan Baru Per Januari 2022, Sekolah Kepri Murid Boleh Masuk 100 Persen?

aturan baru skb 4 menteri, mulai januari 2022 sekolah di daerah ppkm level 1-2 peserta didik boleh masuk 100 persen maksimal selama enam jam dengan syarat/ilustrasi via hariansib.com

Aturan Baru Per Januari 2022, Sekolah Kepri Murid Boleh Masuk 100 Persen?

angkaberita.id - Pemerintah menggeber vaksinasi anak 6-11 tahun, termasuk di Kepri. Terbaru, pemerintah melalui SKB 4 Menteri menerbitkan aturan baru sekolah tatap muka pandemi COVID019 di tahun 2022, khususnya di daerah PPKM Level 1-2 peserta didik boleh masuk 100 persen dengan syarat.

Seperti dilansir detikcom, Senin (27/12/2021), ketentuan sekolah tatap muka (PTM) tertuang dalam SKB Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri. Nah, pengaturan PTM terbatas di daerah PPKM Level 1-2 sebagai berikut:

(1) Sekolah dengan minimal 80 persen pendidik/tenaga kependidikan dan 50 persen warga Lansia sudah divaksinasi dosis 2:

  • Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari
  • Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas
  • Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

(2) Sekolah dengan 50-80 persen pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50 persen warga Lansia sudah divaksinasi dosis 2:

  • Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
  • Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  • Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

(3) Sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50 persen dan warga Lansia kurang dari 40 persen:

  • Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
  • Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  • Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

Tak hanya ketentuan jumlah peserta didik, SKB 4 Menteri juga secara khusus mengatur keharusan guru dan tenaga kependidikan selama PTM terkait. Yakni:

  • Pendidik dan tenaga kependidikan menjalankan tugas pembelajaran atau bimbingan saat PTM terbatas wajib sudah mendapat vaksin COVID-19
  • Pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan lewat daring alias PJJ.

Ketentuan SKB 4 Menteri per 21 Desember 2021 berlaku mulai Januari tahun 2022. Bagaimana Kepri?

Bagikan