COVID-19: Aturan Baru Kemenkes, Vaksinasi Mandiri Boleh Pakai Sinovac-AstraZeneca. Kabar Baik Kepri?

dengan aturan baru kemenkes ri, vaksinasi gotong royong dapat menggunakan vaksin sinovac atau astrazeneca demi percrpatan vaksiansi di tanah air/foto vaksin astrazeneca via ap/andre penner via cnbcindonesia.com

COVID-19: Aturan Baru Kemenkes, Vaksinasi Mandiri Boleh Pakai Sinovac-AstraZeneca. Kabar Baik Kepri?

angkaberita.id - Demi percepatan vaksinasi di Tanah Air, pemerintah melalui Kemenkes RI mengizinkan pemakaian vaksin massal sebagai vaksin mandiri. Aturan baru itu tertuang dalam Permenkes sekaligus menjadi payung hukum pelaksanaan vaksinasi terbaru.

Seperti dilansir detikcom, berdasarkan keterangan di laman Kemenkes RI, Senin (14/6/2021), merujuk Permenkes Nomor 18 Tahun 2021, per 28 Mei 2021, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi gotong royong alias mandiri.

Aturan itu, dalam keterangan sama, sekaligus menggantikan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021. "Dengan ketentuan bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk vaksinasi program yang diperolehan dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain," tulis Kemenkes dalam keterangan resmi.

Vaksin dimaksud, lanjut pernyataan Kemenkes, juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus sehingga bisa dikenali secara kasat mata. Selain mengatur vaksin, ketentuan baru juga merinci aturan kejadian ikutan pasca vaksinasi (KIPI) membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan (Faskes).

Di situ, soal KIPI diatur pengobatan dan perawatan Faskes sesuai indikasi medis dan protokol pengobatan. Sedangkan aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional, biaya ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan di Tanah Air.

Sedangkan peserta nonaktif dan atau bukan peserta JKN, pemerintah akan mendanai perawatan dan pengobatan pasien KIPU dengan mekanisme pendanaan lain bersumber dari APBN sesyai ketentuan perundangan. Nantinya, pelayanan medis KIPI-nya setara dengan pelayanan kelas III JKN, atau boleh di atasnya.

"Atas keinginan sendiri (pasien) dengan selisih biaya ditanggung yang bersangkutan," tulis Kemenkes dalam keterangannya. Kemenkes menyatakan, pembaruan ketentuan demi percepatan vaksinasi menuju kekebalan komunitas (herd immunity) dengan memperhatian kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Tanah Air.

Seperti diketahui, khusus vaksinasi massal pendanaan pemerintah menggunakan vaksin Sinovac dan AstraZeneca. Sedangkan vaksinasi gotong royong tengah digeber sejumlah perusahaan, sesuai dengan stok vaksin tiba di Tanah Air, menggunakan vaksin Sinopharm.

Nah, dengan ketentuan terbaru Kemenkes itu, vaksinasi gotong royong diperbolehkan menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac. Di Kepri, Gubernur Ansar menargetkan akhir Juni 50 persen warga Bumi Segantang Lada tervaksinasi.

Ansar menargetkan percepatan setiap kecamatan per hari 500 orang. Caranya, memperluas kelompok prioritas vaksinasi dan menggeber vaksinasi gotong royong dengan melibatkan perusahaan di Kepri, dan prakarsa dari pihak ketiga.

(*)

Bagikan