Alur Pencairan THR: Mulai H-10 Lebaran Cair, Siapa PNS (Di Kepri) Duluan Cair?

pemerintah memastikan pencairan thr pns secara bertahap, h-10 hingga h-10 lebaran, termasuk di kepri?/foto radarmadiun via jawapos.com

Alur Pencairan THR: Mulai H-10 Lebaran Cair, Siapa PNS (Di Kepri) Duluan Cair?

angkaberita.id – Menkeu memastikan 10 hari sebelum Lebaran, PNS di Tanah Air dapat THR. Meski demikian, pencairan secara bertahap hingga H-5 lantaran alur pencairan THR tak sama. Siapa PNS, termasuk di Kepri, duluan cair THR-nya?

“THR akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai H-5 (Lebaran) karena biasanya bertahap,” kata Menkeu, Sri Mulyani, seperti dilansir detikcom, Senin (26/4/2021). Tahun ini, Kemenkeu mengalokasikan duit Rp 30,6 triliun, termasuk pembayaran THR pegawai daerah.

Kini, Kemenkeu tengah merampungkan peraturan pemerintah (PP) dasar pencairan sebelum diteken Presiden Jokowi. Setelah terbit PP, Kemenkeu menerbitkan Permenkeu sebagai Juknis sekaligus alur pencairan THR ke rekening penerima, termasuk besarannya. Bagaimana alurnya?

Jika mengacu PMK No. 49/PMK.05/2020, dasar pencairan THR tahun 2020, kepada PNS, TNI-Polri, Pegawai Non PNS dan Penerima Pensiuan atau Penerima Tunjangan Bersumber APBN, diawali penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pejabat berwenang ke rekening penerima.

Dengan mengajukan SPM THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Hanya bedanya, bagi pegawai non PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS) seperti BP FTZ Batam, BP FTZ Bintan dan BP FTZ Karimun, serta KPU dan KPI atau sejenisnya, termasuk di Kepri.

Juga, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti TVRI dan RRI di Kepri, pembayaran tidak langsung dibayarkan ke rekening penerima. Tapi, melalui bendahara pengeluaran instansi bersangkutan.

Nah, bendahara pengeluaran selanjutnya membayarkn ke penerima. Pencairan juga berdasarkan Satker bersangkutan. Jika Satker permintaan gaji memakai aplikasi, pengajuan harus disertai arsip data komputer (ADK) aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP), belanja pegawai Polri (BPP) atau daftar pembayaran penghasilan (DPP) versi terbaru.

Bagaimana pembayara THP bagi pehawai non PNS di badan layanan umum (BLU) kementerian/lembaga (K/L)? Permenkeu mengatur perlunya surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU (SP3B BLU) lebih dulu. Jika semua sudah dilakukan, KPPN akan mencairkan THR kepada PNS, TNI, dan anggota Polri.

Kabar baiknya, jika tahun 2020 pembayaran THR tanpa tunjangan kinerja, tahun ini pemerintah memastikan THR sebesar take home pay alias penghasilan sebulan penuh. Benarkah? Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari meminta menunggu terbitnya aturan PP dimaksud. (*)

Bagikan