COVID-19: Juknis Terbaru Vaksinasi, Lansia Dan Komorbid Boleh Vaksin. Bagaimana Kepri?
angkaberita.id – Setelah menjadi pengecualian, Kemenkes melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit resmi memasukkan Lansia, warga dengan penyakit penyerta (Komorbid), ibu menyusui dan penyintas COVID-19 kelompok sasaran vaksinasi.
Ditjen P2 Kemenkes, seperti dilansir detikcom, telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan vaksinasi mereka. Sebelumnya, kelompok warga itu dikecualikan dalam vaksinasi COVID-19 di Tanah Air.
Berdasarkan Juknis dalam surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian vaksinasi dapat diberikan ke mereka dengan pemeriksaan medis tambahan (anamnesa) lebih dulu,
“Betul (petunjuk teknis yang baru) ditambah hal yang kemarin tentunya masih berlaku,” ucap Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Jumat (12/2/2021).
Berikut petunjuk teknis vaksinasinya:
a. Kelompok Lansia
Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari.
b. Kelompok Komorbid
Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining
Kemudian penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut, begitu juga dengan penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.
c. Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan
d. Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi
Kemenkes meminta daerah melakukan pengkinian (update) aplikasi PCare terkait dengan fasilitasi pembaruan skrining dan registrasi ulang sasaran tunda vaksinasi COVID-19.
Selanjutnya, seluruh pos pelayanan vaksinasi COVID-19 harus dilengkapi dengan kit anafilaksis di bawah tanggung jawab Puskesmas dan rumah sakit. “Seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi,” tulis surat edaran itu.
Pemda, termasuk di Kepri, diminta segera melakukan tindakan korektrif meningkatkan kelancaran pelaksanaan dan percepatan cakupan vaksinasi COVID-19.
(*)