COVID-19: Tak Perlu Kepesertaan BPJS Kesehatan, Vaksinasi Melalui Puskesmas Dan Kelurahan. Siap-siap!
angkaberita.id – Presiden Jokowi memastikan pemberian vaksinasi gratis tidak mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Sebaliknya, Presiden menegaskan pelaksanaan diatur melalui Puskesmas dan kelurahan setempat.
“Mungkin nanti akan ada pemberitahuan dari puskesmas atau atau kelurahan mengenai kapan kita harus vaksinasi. Karena vaksinnya sudah ada di negara kita tinggal mulai kapan,” ujar Preside di Istana Bogor, seperti dilansir CNBC Indonesia.
“Jadi vaksinasi itu untuk semua rakyat tidak terkecuali. Semuanya supaya kita bisa kembali hidup normal,” tegas Jokowi sembari menambahkan, vaksinasi tiada kaitannya dengan kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun, tidak seluruh penduduk di tanah air mendapatkan vaksinasi.
Presiden mengatakan, nantinya jumlah penerima vaksinasi massal di bulan Januari tahun depan, sekitar 67-70 persen jumlah penduduk. Alasannya, persentase itu guna mencapai kekebalan komunitas alias herd immunity. “Misalnya kumpul satu RT, 70 persen disuntik dan 30 persen belum, itu sudah aman,” jelas Presiden.
Presiden telah memerintahkan Menkeu Sri Mulyani merealokasi anggaran demi vaksinasi gratis, termasuk ke APBD di masing-masing Pemda tahun depan. Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede mengungkapka, realokasi melalui anaggaran kesehatan.
Dengan kata lain, anggaran vaksinasi berasal dari pengurangan anggaran Kementerian atau Lembaga di APBN 2021. Karena anggaran kesehatan tahun 2020 kemungkinan tak terserap penuh di tahun 2020. Seperti diketahui, hingga 14 Desember, anggaran kesehatan baru terserap Rp 46,68 triliun dari total Rp 96,17 triliun. (*)