Sebagai Pengingat, 28-30 Desember PNS Tetap Masuk. Ini Jadwal Libur Bersama Akhir Tahun
angkaberita.id – Akibat pandemi COVID-19, liburan akhir tahun ini diperkirakan berbeda dari tahun sebelumnya. Ke Jakarta lewat Bandara Soekarno-Hatta harus menunjukkan hasil rapid test antigen, dan pemerintah akhirnya memangkas durasi cuti bersama PNS.
Sekadar mengingatkan, seperti dilansir CNBC Indonesia, kasus COVID-19 di Tanah Air masih tinggi, bahkan angka kematiannya terbilang tinggi di Asia. Namun lamanya libur tetap harus dijalani, dan dinikmati bersama keluarga dan orang tercinta. Sepakat?
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) telah menetapkan jadwal cuti bersama, termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri tahun ini. Berikut detailnya:
24 Desember 2020 (Kamis) : Libur Cuti Bersama Natal
25 Desember 2020 (Jumat) : Libur Natal
28 Desember 2020 (Senin) : Masuk
29 Desember 2020 (Selasa) : Masuk
30 Desember 2020 (Rabu) : Masuk
31 Desember 2020 (Kamis) : Libur Pengganti Idul Fitri 2020
1 Januari 2021 (Jumat) : Libur Tahun Baru 2020
Nah, jadwal terbaru itu merupakan kesepakatan tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui SKB tertanggal 1 Desember 2020 lalu.
Persisnya, dalam SKB Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
“Menpan-RB karena berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN, Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan karyawan swasta, dan Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur keagamaan,” kata Muhadjir, Menko PMK, saat itu.
(*)