COVID-19: Jokowi Andalkan PNS, Tahun Depan Janjikan THR Dan Gaji Ke-13
angkaberita.id – Selain berencana memutasi besar-besaran PNS tenaga administrasi ke desa demi menambal kekurangan tenaga pengajar dan tenaga kesehatan serta penyuluh, pemerintahan Jokowi agaknya juga bakal memaksimalkan dukungan sumber dayanya kepada para aparatur negara itu.
Terbukti, pada tahun depan pemerintah masih bakal memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS. Ikhwal itu terungkap dalam Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, seperti dilansir CNBC Indonesia, Jumat (14/8/2020).
Dalam dokumen itu, terungkap belanja pegawai menjadi satu instrumen strategis mendorong produktivitas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pada 2021, belanja pegawai K/L dianggarkan sebesar Rp 267,5 triliun.
Alokasi sebesar itu digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L. Sedangkan kebijakan belanja pegawai pada tahun 2021 diarahkan mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif.
“Menjaga tingkat kesejahteraan pegawai melalui pemberian Gaji ke-13 dan THR,” tulis keterangan dalam dokumen itu. Selain itu, alokasi belanja juga akan digunakan mendukung penyederhanaan sistem birokrasi dengan tetap memperhatikan kebutuhan jumlah pegawai dan selaras dengan perkembangan teknologi, serta inovasi pola kerja dan proses bisnis, seperti kebijakan fleksibilitas lokasi kerja.
Dalam pidato kenegaraan di depan DPR, Presiden Jokowi juga menegaskan penguatan SDM, termasuk di masa pandemi COVID-19. Presiden juga menegaskan, pandemi dan sejumlah persoalan ikutan menjadi momentum bersama-sama meraih cita-cita negeri, dengan melakukan lompatan dan transformasi besar sebagai bangsa dan negara. Langkah terdepat mereformasi sistem kesehatan di tanah air.
(*)