Cetak Sendiri Pengganti Akta Kelahiran Hilang, Begini Prosedur Pengurusannya

kemendagri melalui ditjen kependudukan dan pencatatan sipil meluncurkan inovasi layanan administrasi kependudukan secara online. semisal akta kelahiran, kartu keluarga dan dokumen kependudukan penting lainnya hilang, anda cukup mengurusnya secara online dan mencetak penggantinya sendiri/foto ilustrasi antara/yulius satria wijayavia via laman indonesia.go.id

Cetak Sendiri Pengganti Akta Kelahiran Hilang, Begini Prosedur Pengurusannya

angkaberita.id – Mengganti dokumen kependudukan penting, seperti akta kelahiran atau kartu keluarga, hilang tak perlu ke kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil lagi. Anda dapat mengurus dan mencetaknya sendiri di rumah.

Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri resmi meluncurkan inovasi pelayanan itu. Tujuannya mempermudah warga mendapatkan kembali dokumen kependudukan pentingnya. Seperti dilansir dari laman Indonesia.go.id, warga cukup mencetak penggantinya pakai kertas kuarto, yakni HVS A4 80 gram.

Jika di rumah tersedia mesin printer, dapat langsung dicetak sendiri. Namun dapat juga ke tempat lain pencetakannya. Meskipun dicetak di kertas HVS, tidak seperti sebelumnya memakai kertas jenis security printing berhologram anti pemalsuan, dokumen cetakan sendiri tadi tetap memiliki kekuatan hukum sama.

Kuncinya pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dokumen kertas tadi. Kode QR menkado semacam setempel pengesahan elektronik sebagai penanda keaslian data sekaligus pengganti tanda tangan dan cap basah di format sebelumnya.

Lalu bagaimana jika ingin mengetahui data Anda asli atau palsu? Cukup dekatkan kode QR tadi ke perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan mode pemindai QR perangkat itu, dan terhubung dengan laman resmi Ditjen Kependudukan Dan Catatan Sipil Kemendagri, www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Nah, melalui pemindaian akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga Anda. Bila dokumen tadi asli, hasil pindai akan muncul tanda cetang hijau dan tertulis dokumen aktif, kemudian terdaftar Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Sebaliknya, jika dokumen palsu atau tidak sesuai dnegan database, akan muncul centang warna merah.

Cetak Mandiri

Nah, langkah aga Anda dapat mencetak dokumen kependudukan mandiri dari rumah sebagai berikut:

Pertama, Anda harus mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat, atau melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan masing-masing Disdukcapil, dengan mengunggah dari platform playstore.

Kedua, Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau email aktif bisa dihubungi. Tujuannya sebagai penerima data dokumen kependudukan kiriman petugas Disdukcapil dalam format digital, yakni Portable Document Format (PDF).

Setelah permohonan, petugas Disdukcapil akan memprosesnya. Disdukcapil kemudian mengesahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR dari kepala Disdukcapil setempat.

Setelah itu, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi atau pemberitahuan kepada Anda melalui pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman Dukcapil dan PDF.

Bersamaan dengan notifikasi dari aplikasi SIAK, Dsidukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN), dan dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci pembuka layanan itu. PIN itu bersifat rahasia dan tak boleh disebarluaskan ke pihak lain.

Jika semua dokumen kiriman petugas Dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, teliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri Anda atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat, atau melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Jika sudah tidak ada lagi data perlu dilengkapi, Anda bisa langsung mencetaknya di rumah. Simpan file data digital format PDF tadi di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk mencetak dokumen sesuai dengan kepentingan Anda. (*)

Bagikan