Gaji Ke-13 PNS Dibayarkan Bulan Agustus Termasuk Di Kepri, Segini Besarannya
angkaberita.id – Pemerintah memastikan tetap memberikan gaji ke-13 bagi PNS di tanah air. Kementerian Keuangan mencairkan pembayarannya pada bulan Agustus mendatang. Kebijakan gaji ke-13 masuk bagian kebijakan stimulus perekonomian di masa pandemi COVID-19.
“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020, dan untuk pelaksanaan ini kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada,” ungkap Menkeu Sri Mulyani, seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (21/7/2020).
Kendati mundur dari jadwal setiap tahunnya, Menkeu berharap gaji ke-13 dapat meningkatkan konsumsi PNS di masa COVID-19, dengan skema seperti pencairan THR lalu. Yakni, gaji pokok dan tunjangan pokok alias tunjangan melekat, alias tunjangan anak istri dan tunjangan makan.
Pemerintah, Menkeu menambahkan, menganggarkan dana Rp 28,5 triliun, termasuk Rp 14,6 melalui APBN. Terinci, gaji dan tunjangan melekat atau tunjangan pokok PNS pusat sebesar Rp 6,73 triliun. Pemerintah juga mengalokasikan buat pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun. Sisanya melalui APBD sebesar Rp 13,89 triliun bagi PNS di daerah.
“Sehingga total pembayaran gaji 13 ini adalah Rp 28,5 triliun,” jelas Menteri Sri. Sebelumnya, soal gaji ke-13 tak jelas nasibnya. Bahkan, Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menyebut kemungkinan pembayaran di Oktober atau November 2020. Alasannya, anggaran dipusatkan ke penanggulangan pandemi COVID-19.
(*)