COVID-19 ‘Telanjangi’ ASN, Kementerian Siapkan Skema Pemberhentian. Ada Apa?
angkaberita.id – Pandemi COVID-19 benar-benar membuka mata telinga publik, terutama kondisi ASN di tanah air. Terbaru, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi bersiap mereformasi ASN seiring gemuknya struktur ASN, khususnya tenaga administrasi.
Seperti dilansir Kompas.com, targetnya pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN harus tuntas. Tjahjo mengungkapkan, ada 20 persen ASN administrasi dari 4,2 juta ASN berpotensi diberhentikan sebelum pensiun. Mereka dinilai tidak produktif kinerjanya.
Namun, Tjahjo mengaku tak mudah melakukannya. “Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa,” kata Tjahjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).
Meskipun tak mudah, bukan berarti tak bisa. Rujukannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 8 April silam. Di sini, diatur dengan tegas ketentuan pemberhentian ASN tak produktif.
Pasal 32 dalam Peraturan BKN. “PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” demikian isi aturan itu.
Target kinerja kinerja dimaksud dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan dinilai kinerjanya setiap tahun. Adapun penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut.
(1) Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.
(2) Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120.
(3) Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.
(4) Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.
(5) Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.
Regulasi itu menjelaskan, selama enam bulan ASN tadi diberi kesempatan memperbaiki kinerja. Namun, jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus melakukan uji kompetensi ulang. “PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Dalam hal ASN tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali,” isi dari Pasal 32.
Bila setelah mengikuti uji kompetensi ASN itu tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun,” jelas aturan itu.
Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan,” demikian penutup dari regulasi itu.(*)