angkaberita – Kendati DPRD telah menyetujui Pemprov Kepri mengajukan pinjaman ke BRK Syariah di APBD tahun 2026 sebesar Rp 250 miliar, termasuk sekalian menganggarkan cicilan pokok Rp 19 miliar. Tapi, BKAD Kepri belum dapat memastikan besaran bunga pinjaman dari BRK Syariah tadi.
Sebab, menurut Kepala BKAD Kepri, Pemprov-BRK Syariah baru akan merundingkan setelah Kemendagri mengevaluasi APBD Kepri tahun 2026. “Belum final suku bunganya, kata Venni Detiawati, Kepala BKAD Kepri, pekan lalu. Selain Pemprov, Pemkab Karimun dan Pemko Tanjungpinang juga berutang ke perbankan lantaran longgar peruntukkannya.
Tapi, sebagai pembanding, DPRD Tanjungpinang juga merestui Pemko berutang lewat APBD tahun 2026, termasuk menganggarkan cicilan jatuh tempo sebesar Rp 37,5 miliar tahun depan. Sebelum mengajukan pinjaman Rp 150 miliar tahun depan, Pemko Tanjungpinang juga telah berutang ke BRK Syariah sebesar Rp 30 miliar.
(*)











