angkaberita – Kemendagri dikabarkan segera merevisi UU Ormas lantaran keluhan sejumlah kalangan, terutama pebisnis. Himpunan Kawasan Industri (HKI) semisal, mengeluhkan sepak terjang mereka berisiko investor hengkang. Tapi, tak seluruh kalangan sepakat dengan rencana Mendagri tadi.
Sebab, akar masalah Ormas tiadanya lapangan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan penghidupan. Ormas di Tanah Air tersebar di seluruh daerah. Ormas terbagi dua, berdasarkan status legalitas, yakni terdaftar melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan atau berbadan hukum.
Ormas berbadan hukum memiliki struktur lebih kuat dan tanggung jawab hukum lebih jelas. Sedangkan Ormas ber-SKT hanya sebatas terdaftar di Kemendagri. Hingga 5 Maret 2024, Kemendagri mencatat sebanyak 554.692 Ormas. Terinci 1.530 Ormas ber-SKT, dan 553.162 Ormas telah berbadan hukum.
Jumlah masih bertambah karena banyak Ormas belum mendaftarkan diri, termasuk di tiga provinsi baru di Papua. Pulau Jawa konsentrasi Ormas terbanyak. Di Sumatera, terbanyak Ormas di Sumatera Utara. Selanjutnya Riau, Aceh dan Lampung. Di Kepri, Ormas juga tak sedikit. (*)