Maju Pilkada, Pj. KDH Harus Mundur Lima Bulan Sebelum Coblosan

angkaberita.id - Mendagri menegaskan Penjabat KDH hendak maju ke Pilkada 2024 harus mengundurkan diri lima bulan sebelumnya. Pilkada dijadwalkan pada 27 November 2024. Di Kepri, hanya terdapat satu Pj. KDH di Tanjungpinang.

"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, jika ingin ikut Pilkada," kata Mendagri Tito Karnavian, seperti dilansir rm.id, Jumat (29/3/2024).Tito menegaskan saat rakor bersama Pj. KDH seluruh Indonesia.

Kata dia, Pj. KDH tak boleh menggunakan jabatan demi kepentingan politik praktis. Karena pemerintah menunjuk Pj. KDH mengisi kekosongan pimpinan daerah. Karenanya, seluruh penjabat KDH harus bersikap netral saat Pilkada.

Aturan netralitas merujuk UU No. 10/2016. Pasal 7 (2) menegaskan ketentuan tadi. Aturan tadi juga mencegah penjabat KDH mengundurkan diri saat mencalonkan KDH lewat Pilkada. Mereka, lanjut Tito, juga terancam sanksi jika nekat maju nencalonkan diri. KPU lewat PKPU No. 2/2024 telah menerbitkan jadwal dan tahapan Pilkada tahun 2024.

(*)

Bagikan