Gaji Dan Tunjangan Bulanan Ismeth Jika Terpilih Jadi Anggota DPD RI

gedung mpr sekaligus tempat anggota dpr dan dpd ri berkantor di senayan

Gaji Dan Tunjangan Bulanan Ismeth Jika Terpilih Jadi Anggota DPD RI

angkaberita.id - Ismeth Abdullah, Gubernur Kepri 2005-2010, disebut-sebut berpeluang duduk ke DPD RI. Sebab, hasil penghitungan sementara di KPU, dia masuk empat besar calon anggota DPD dari Kepri dengan perolehan suara terbanyak. Jika berlanjut, berapa penghasilan bulanan Ismeth?

Selain gaji, anggota DPD terpilih nantinya juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Sesuai PP No. 58/2008, gaji dan tunjangan mereka setara anggota DPR terpilih. "Gaji pokok dan tunjangan jabatan sama dengan gaji dan tunjangan anggota DPR sesuai ketentuan perundangan," tulis Pasal 3 PP tadi, seperti dikutip detikcom, kemarin.

Sedangkan merujuk Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, gaji pokok anggota DPR sesuai PP No. 75/2000, sebesar Rp 5,04 juta jabatan Ketua, Wakil Ketua Rp 4,62 juta, dan anggota 4,2 juta.

Selain Ismeth, dari Kepri nantinya terdapat keseluruhan empat anggota DPD. Beda dengan anggota DPR, jumlah mereka di setiap provinsi di Tanah Air sama. Bedanya, mereka tak memiliki kewenangan budgeting lazimnya DPR.

(*)

Bagikan