Bukan Visa On Arrival, PBJT Jadi Durian Runtuh Pemda Di Kepri?

gubernur ansar (tengah) serahkan replika kapal ke menkumham yasona laoly, rabu (21/12/2022), usai pemprov menghibahkan satu kapal patroli ke ditjen imigrasi/foto via kepriprov.go.id

Bukan Visa On Arrival, PBJT Jadi Durian Runtuh Pemda Di Kepri?

angkaberita.id - Kalau duit pungutan visa on arrival masuk ke Kemenkumham, pungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) justru bakal mengalir ke kas daerah, termasuk Pemda di Kepri. Kenapa? Sebab, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2023, pengaturannya nanti di Pemda.

Gubernur Ansar menargetkan tahun 2024, Kepri tembus tiga juta kunjungan. Syaratnya, pemerintah lewat Kemenkeu mengabulkan usulan short term visa diatur PermenkumHAM No. 22 Tahun 2023.

Kebijakan visa on arrival, klaim Ansar, ditunggu-tunggu pelaku usaha pariwisata di Kepri. Di Bali, justru terdengar gaduh penolakan ketentuan PBJT tadi. Kepri dan Bali menjadi pintu masuk pariwisata ke Tanah Air.

Di Kepri, belum terdengar penolakan PBJT. Menpar Sandiaga Uno mengklaim PBJT naik 40 persen, maksimal 75 persen tak akan matikan industri pariwisata.

Pajak Daerah

Sebab, menurutnya, filosofi kebijakan pemerintahan memberdayakan dan memberikan kesejahteraan. "Bukan mematikan (industri pariwisata)," tegas dia, seperti dikutip detikcom, Rabu (10/1/2024).

Dia juga menjanjikan ke mereka, pemerintah akan mengakomodir dan memfasilitasi kepentingan pengusaha pariwisata lewat Permenparekraf No. 4/2021. Tapi, dia menilai kebijakan PBJT memang harus sosialisasi lebih masif.

Dia meyakinkan industri ikutan pariwisata seperti spa dan sejenisnya tak akan kesulitan bertahan hidup. "Spa itu wellness bukan hiburan," sebut Menpar Sandi. Gaduh PBJT bermula dari curhat Hotman Paris, pengacara sekaligus pengusaha.

Kata dia, PBJT 40-75 persen dapat mengancam kelangsungan industri pariwisata. "What? 40 s.d 75 persen pajak?? What?? OMG," tulis dia lewat akun instagramnya. Hotman disebut-sebut punya usaha hiburan di Bali.

Ditjen Pajak menjelaskan pengaturan PBJT menjadi kewenangan Pemda. Sebab, merupakan pajak daerah berbasis konsumsi seperti pajak hiburan. "Itu pemerintah daerah," kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, terpisah. Koridornya UU Hubungan Keuangan Pusat Daerah.

Di Kepri, industri pariwisata terkonsentrasi di Batam dan Bintan, persisnya di Lagoi dan Nongsa. Pemodal Singapura memiliki andil pengelolaannya. Kepala Dispar Kepri, Guntur Sakti menyebut border tourism andalan Kepri melalui pintu Singapura.

(*)

Bagikan