Namanya Lumpsum, Kabar Gembira Bagi Caleg 2024

ilustrasi kursi kekuasaan via potretnews.com

Namanya Lumpsum, Kabar Gembira Bagi Caleg 2024

angkaberita.id - Kabar gembira bagi Caleg di Tanah Air, termasuk di Kepri. Jika mereka menang di Pileg 2024, perjalanan dinas mereka kelak saat bertugas kembali ke sistem lumpsum, alias gelondongan. Perubahan menyusul terbitnya Perpres No. 53 Tahun 2023 per September 2023.

Perpres berlaku paling lambat di tahun anggaran 2024, alias APBD 2024, merevisi terbatas Perpres No. 33 Tahun 2020 sekaligus panduan bagi Pemda, termasuk di Kepri, menyiapkan satuan harga pengeluaran di penganggaran APBD masing-masing.

Bukan hanya Caleg, merujuk Perpres berlaku sejak diundangkan, September 2023, skema lumpsum di perjalanan dinas tadi juga berlaku bagi legislator kini tengah menjabat hasil Pileg 2019. Beda dengan legislator, skema perjalanan dinas ASN di Pemda tetap at cost, alias per pengeluaran.

APBD Naik Atau Bengkak?

Selain berpotensi bikin bengkak APBD, ketentuan pertanggungjawaban perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD tadi juga berpotensi disalahgunakan. Pendeknya, APBD tahun 2024 bakal menguras keuangan Pemda, termasuk di Kepri.

Sebab, seperti dilansir kompas.id, Rabu (1/11/2023), Pemda juga harus membantu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Perpres berlaku sejak 11 September 2023 juga mengubah pola pembayaran perjalanan dinas anggota DPRD.

Semula biaya riil (at cost) menjadi pembiayaan sekaligus dimuka (lumpsum). Bagaimana di Kepri? Pemprov dan DPRD Kepri menyepakati APBD 2024 menjadi Rp 4,3 triliun, naik dibanding APBD 2023, meskipun di APBD-P ketok palu di angka Rp 4,459 triliun.

Dalihnya pengeluaran Pilkada serentak 2024 di Kepri, termasuk Pilgub. Padahal, Kemenkeu lewat Ditjen Perimbangan Keuangan telah menetapkan besaran dana perimbangan di Kepri terpangkas hingga Rp 300 miliar sejak September lalu, dua bulan sebelum tenggat pengesahan APBD 2024 di setiap provinsi.

Gaduh DPRD

Ujungnya, pemutihan pajak kendaraan menjadi jurus usang menambal pengeluaraan di awal tahun 2024. Sebab, Pemprov memberlakukan kebijakan di Oktober-November, bulan penyusunan RAPBD, dari biasanya Juli. Saat itu, alasannya realisasi PAD Kepri tak jeblok-jeblok amat.

Kendati demikian, tak terdengar riak-riak terkait perubahan biaya perjalanan dinas DPRD di Kepri. Meskipun dulu, Gubernur Ansar sempat bergaduh dengan sejawatnya di DPRD Kepri soal dana pokir.

Kegaduhan justru terdengar di DPRD Kepri menyusul kabar Polda Kepri tengah mengusut dugaan honorer fiktif. Direskrimsus Kombes Nasriadi mengaku penyelidikan terbagi menjadi tiga klaster.

(*)

Bagikan