Presiden Jokowi Serahkan RAPBN 2024, Gaji PNS Naik 5 Persen

presiden jokowi

Presiden Jokowi Serahkan RAPBN 2024, Gaji PNS Naik 5 Persen

angkaberita.id - Presiden Jokowi dikabarkan mengumumkan kenaikan gaji PNS, Rabu (16/8/2023) hari ini, bersamaan penyerahan RUU APBN 2024 ke DPR. Bersama DPR, pemerintah akan membahasnya sebagai payung hukum kenaikan gaji.

"Sedang kita hitung serius, detail adalak kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan," kata Sri Mulyani, Menkeu, seperti dikutip detikcom, baru-baru ini. Presiden Jokowi disebut akan menaikkan gaji rata-rata mereka sebesar lima persen.

Pertimbangannya demi meningkatkan daya beli dan kesejahteraan ASN. Sebelumnya MenPAN-R Azwar Anas mengusulkan kenaikan gaji. Alasannya, lebih baik kenaikan gaji pokok dibanding kenaikan Tukin. Sebab, Tukin besar dan tidak merata serta tak mendongkrak kinerja.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan," kata Anas saat itu. Sejak 2019, gaji pokok PNS belum pernah naik. Gaji pokok mengacu PP No. 15 Tahun 2019.

(*)

Bagikan