Kecuali Lima Kenikmatan Berikut, Kini Seluruh Fasilitas Kantor (Di Kepri) Kena Pajak
angkaberita.id - Terhitung per 1 Januari 2022, pemerintah mengenakan PPh Natura. Kemenkeu menerbitkan Juknis pemungutannya, lewat Permenku No. 66/2023, termasuk jenis fasilitas kantor kena pajak. Nantinya Kantor Pajak akan menyesuaikan pemungutannya sesuai tahun buku fasilitas kantor terkait.
Selain penambahan pendapatan bagi negara, seperti dilansir Katadata, Rabu (5/7/2023), pengenaan PPh Fasilitas Kantor demi menghindari upaya pengerusan basis pajak. Namun, terdapat lima fasilitas kantor dikecualikan dari ketentuan terbaru perpajakan tadi.
"Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangi dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan," bunyi Pasal 2 ayat (1) Permenkeu tadi.
Yakni, (1) Makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai. Ini mencakup kupon atau kompensasi pengganti makan bagi pegawai yang tidak memanfaatkan fasilitas makanan di kantor, misalnya saat dinas luar kota. Namun, batas maksimal kupon atau kompensasi makan yang bebas pajak itu sebesar Rp 2 juta per bulan.
(2) Natura atau kenikmatan daerah tertentu, seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan fasilitas olahraga. Ini tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif. Namun ini hanya berlaku untuk daerah tertentu.
(3) Natura sehubungan dengan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja seperti seragam, peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat dan lainnya, serta fasilitas penanganan pandemi.
(4) Natura atau fasilitas kantor yang bersumber dan dibiayai APBN, APBD atau anggaran desa. (5) Natura atau fasilitas kantor dengan jenis dan batasan tertentu, ini meliputi bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti komputer hingga pulsa dan internet.
Kemudian pelayanan kesehatan di lokasi kerja, fasilitas olahraga kecuali beberapa jenis tertentu, tempat tinggal yang dipakai bersama seperti mes atau asrama. Kemudian, seluruh natura atau kenikmatan diterima atau diperoleh selama tahun 2022 juga dikecualikan dari objek pajak.
(*)
UPDATE: Setoran Pajak Karyawan Ke APBN Courtesy By Katatada