PKPU Dana Kampanye Bakal Atur Sumbangan e-Money Di Pemilu 2024

kantor kpu via detikcom

PKPU Dana Kampanye Bakal Atur Sumbangan e-Money Di Pemilu 2024

angkaberita.id - KPU bergerak cepat mengantisipasi tren penggunaan duit digital, termasuk saat Pemilu 2024 nanti. Mereka tengah menyusun PKPU dana kampanye, termasuk mengatur sumbangan e-Money.

"Sebelumnya, dalam PKPU terdahulu, hal ini belum diatur," ungkap Idham Holik, Kordiv Teknis KPU, seperti dikutip merdeka.com mengutip laporan Antara, Sabtu (27/5/2023). Dia menjelaskan, pengaturan sumbangan elektronik ikhtiar KPU merespon disrupsi teknologi digital di sektor ekonomi.

Terutama kian merebaknya e-Walet, e-Money dan transaksi elektronik lainnya. Kata dia, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan di rekening khusus dana kampanye sebelum kegiatan, termasuk sumbangan uang e-Money.

Sesuai ketentuan UU No. 7/2017, Holik menjelaskan, sumbangan bentik uang wajib disetorkan ke rekening dana kampanye. Nah, nantinya ketentuan serupa berlaku untuk uang digital. "Kalau orang menyumbang, dicatat. Kalau orang bantu, diadministrasikan. Itu yang diatur dalam PKPU Dana Kampanye Pemilu," ujar Kordiv Hukum KPU, Mochammad Afifuddin.

(*)

Bagikan