Ditjen Pajak Pisah Dari Kemenkeu, Wapres: Tunggu Saja!

kementerian keuangan memutuskan menghentikan sementara (moratorium) penerimaan cpns, termasuk rekrutmen jalur stan hingga tahun 2024/foto gedung kemenkeu via okezone.com

Ditjen Pajak Pisah Dari Kemenkeu, Wapres: Tunggu Saja!

angkaberita.id - Kasus Rafael Alun, pejabat Kantor Pajak, bukan hanya menyeret nama Wakil Ketua KPK, tapi juga menhangatkan kembali wacana Ditjen Pajak cerai dari Kemenkeu RI. Rujukannya Amerika Serikat dan Singapura.

Wapres Makruf Amin menanggapi wacana tadi. Katanya tunggu saja karena pemerintah tengah mengkaji plus minusnya. "Begini, masalah kedudukan Ditjen Pajak itu sekarang sedang dikaji secara komprehensif. Kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Makruf, seperti dikutip detikcom, Senin (20/3/2023).

Terpenting nantinya, tegas Wapres, Ditjen Pajak harus lebih transparan dan terjadi peningkatan pungutan pajak secara signifikan. Sebelumnya Bambang Soesatyo mendaku usulan itu telah lama diwacanakan, termasuk saat dia menjabat ketua DPR.

Kata dia, sejak periode pertama Presiden Jokowi, usulan pernah dibahas tapi tak terealisasi. "Ide pemisahan bukan hal baru. Ini merupakan visi misi kampanye Presiden Jokowi di tahun 2014," daku Bamsoet, panggilan Ketua MPR itu.

Pemisahan lanjutnya, sudah masuk ke RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 2015, di Pasal 95. Skenarionya, Ditjen Pajak menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN) dan bersifat otonomi serta bertanggung jawab langsung ke Presiden RI.

Rujukannya seperti Internal Revenue Service (IRS) di Negeri Paman Sam, dan Inland Revenue Authority (IRAS) di Negeri Singa. Keduanya disebut-sebut sukses mendongkrak pendapatan di negara masing-masing, meskipun di Amerika Serikat, IRS menjadi target intrik politik di sana.

(*)

Bagikan