Menang Sengketa Di MA, APBD Kepri Bakal Ketambahan Duit Pajak?

gubernur ansar/foto via kepri.bpk.go.id

Menang Sengketa Di MA, APBD Kepri Bakal Ketambahan Duit Pajak?

angkaberita.id - Jika tertagih nantinya, APBD Kepri bakal ketambahan dana segar dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemprov Kepri dan Pengadilan Pajak menolak permohonan ATB, Rabu (22/2/2023). Selama ini, APBD Kepri tergantung dari pajak kendaraan bermotor dan turunannya.

Dengan putusan MA tadi, PT ATB harus membayar ke Pemprov Kepri duit pajak air permukaan sebesar Rp 48,662 miliar lebih tunggakan Juli 2016-Juni 2018, termasuk denda pembayaran pajak. Kepala Bapenda Kepri, Reni Yusneli memastikan akan menagih kewajiban PT ATB, dengan lebih dulu melapor ke Gubernur Kepri.

"(Menentukan) langkah-langkah selanjutnya terkait proses penagihan dengan upaya paksa," kata Reni dalam keterangan resminya, Rabu. Meskipun tak sebesar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Permukaan menjadi genting PAD Kepri di APBD.

Sengketa duit Pajak Air Permukaan Pemprov Kepri dengan PT ATB bergulir sejak 2021 setelah PT ATB menggugat ke PTUN di Tanjungpinang. Kalah, PT ATB banding ke PT TUN di Medan. Hakim mengabulkan gugatan. Selanjutnya Pemprov Kepri mengajukan kasasi ke MA tahun 2022.

Hakim di MA menolak gugatan PT ATB lewat putusan Nomor 525 K/TUN/2022 tertanggal 20 Oktober 2022. Selain ke MA, PT ATB juga menggugat ke Pengadilan Pajak pada tahun 2021. Hasilnya, lewat Keputusan Nomor PUT-012242.99/2021/PP/MXB Tahun 2023 tertanggal 22 Februari 2023, hakim menolak permohonan PT ATB.

Nah, berbekal dua keputusan tadi, Pemprov Kepri lewat Bapenda akan menagih tunggakan pajak ke PT ATB. Sebagai informasi, PT ATB merupakan perusahaan penyedia air bersih di Batam dengan konsesi selama 25 tahun, sebelum BP Batam beralih ke PT Moya Indonesia. Jika tertagih nantinya, Pemprov Kepri bakal bertambah gentong PAD.

(*)

Bagikan