Habis Jor-joran Subsidi Angkutan Perintis, Kemenhub Sentil KDH. Siapa?

pejabat kemenhub ri ajak warga menghukum kepala daerah abai dengan penyediaan angkutan umum di daerah masing-masing di pilkada/foto via setkab.go.id

Habis Jor-joran Subsidi Angkutan Perintis, Kemenhub Sentil KDH. Siapa?

angkaberita.id - Setelah menebar subsidi angkutan perintis di Tanah Air, Kemenhub melalui pejabat tingginya menyarankan pemilik suara tak mencoblos calon kepala daerah enggan sediakan angkutan umum di Pilkada 2024. Siapa itu?

"Kepala daerah dipilih rakyat. Yang butuh pelayanan sebetulnya rakyat. Kalau kebetulan misalnya rakyat sudah minta, kepala daerahnya tidak mengakomodir, ya jangan pilih lagi, misalkan," tegas Direktur Angkutan Jalan Kemenhub RI, Suharto, seperti dikutip merdeka.com, Selasa (7/2/2023).

Kewajiban Pemda menyediakan layanan angkutan umum terdapat dalam UU No. 22/2009 tentang UU LLAJ, khususnya Pasal 138-139. Intinya, bukan hanya menyediakan angkutan umum, tapi juga angkutan umum aman dan nyaman serta terjangkau. Publik lanjut dia, dapat menilai kepala daerah masing-masing dengan kedua pasal itu.

"Kalau tidak (sediakan angkutan umum), jangan pilih kepala daerah (KDH) itu," saran dia sembari menyentil tak sedikit kepala daerah tak paham tugas memberikan pelayanan. Bukan sebaliknya. Apalagi lanjut dia, minimnya penyediaan transportasi publik menjadi satu dari sekian indikator utama penyebab inflasi.

Dia mengajak warga, termasuk di Kepri, menegus kepala daerah masing-masing jika belum menyediakan angkutan umum aman dan nyaman. Inflasi katanya, akan terus naik jika tiada angkutan umum. Sanksi sosial jauh lebih mengena dibanding sanksi lainnya. Inflasi menggerus pendapatan.

(*)

Bagikan