Surati Presiden Jokowi, Dewan Pers Minta Penundaan Pengesahan RKUHP
angkaberita.id - Lantaran dinilai berpotensi menghalangi kemerdekaan pers di Tanah Air, Dewan Pers lewat surat ke Presiden Jokowi meminta penundaan pengesahan RKUHP. Draf RKUHP, secara substansi, juga belum mengakomodasi sejumlah masukkan Dewan Pers.
Surat dikirim ke Presiden Jokowi pada 17 November pekan lalu. "Pemerintah belum mengakomodasi reformulasi pasal-pasal krusial rumusan RKUHP," ujar Muhamad Agung Dharmajaya, Plt Ketua Dewan Pers, dalam rilisnya, Minggu (20/11/2022).
Agung menambahkan, pasal-pasal tadi bakal membatasi kemerdekaan pers sekaligus berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik. "Secara prosedural Dewan Pers juga belum menerima respon balik dari pemerintah atas usulan (kami)," tegas dia.
Sebelumnya lewat Komisi III DPR, Dewan Pers mengajukan reformulasi sejumlah pasal di RKUHP. DPR juga merespon baik usulan itu dan meneruskan usulan ke pemerintah. Nah, atas dasar itu, selain meminta penundaan pengesahan RKUHP, Dewan Pers juga meminta dilakukan simulasi dulu sejumlah pasal tadi.
Dewan Pers juga meminta transparansi draf RKHUP dari pemeirntah ke DPR agar terakses publik. Agung menegaskan, pihaknya juga mendukung upaya pembaruan KUHP seperti tertuang dalam naskah akademik. Sebelumnya AJI, organisasi jurnalis di Tanah Air, juga mendesak pencabutan 19 pasal bermasalah di RKUHP tadi.
(*)