Harga Tiket Pesawat Segera Naik, Paling Tinggi Pesawat Baling-baling
angkaberita.id - Pemerintah melalui Kemenhub telah merestui pengenaan biaya tambahan (surcharge) operasioanl transportasi udara. Terbaru, maskapai boleh mengenakan surcharga paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas pesawat jenis jet dan paling tinggi 25 persen pesawat baling-baling.
Biaya tambahan tadi lebih tinggi dari sebelumnya, yakni maksimal 10 persen pesawat jet dan 20 persen pesawat baling-baling. Kebijakan itu tertuang dalam KM 142/2022 dan berlaku mulai 4 Agustus 2022. Namun pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan, bukan kewajiban. Kemenhub mengevaluasi setiap tiga bulan sekali.
"Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," kata Nur Isnin Istiartono, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub RI, seperti dikutip detikcom, Minggu (7/8/2022). Meski demikian, dia mengiimbaui maskapi dapat menerapkan tarif terbang terjangkau.
Sehingga konektivitas antarwilayah di Tanah Air tetap terjaga sekaligus kesinambungan pelayanan jasa transportai udara, alias penerbangan. Alasannya, kemampuan daya beli warga belum pulih akibat COVID-19. Ditjen Perhubungan Udara mengklaim pihaknya telah berupaya mengakomodir seluruh kepentingan para pihak di urusan itu.
(*)