Penghapusan Honorer PNS (Kepri), Sekdaprov Dan Asosiasi Bupati-Walikota Rundingan. Hasilnya?
angkaberita.id - Meskipun Pemprov Kepri belum akan mengeksekusi penghapusan honorer PNS dalam waktu dekat, namun kebijakan dengan tenggat terakhir 28 November 2023 bukannya isapan jempol. Sebab, pemerintah melalui KemenPAN telah mengumpulkan Sekdaprov dan asosiasi bupati-walikota se-Indonesia rundingan, pekan lalu.
Dalam rakor bertajuk "Penyelesaian Pegawai Non-ASN" di Pemda, Jumat (24/6/2022), pemerintah melalui Mahfud MD, MenPAN ad interim, karena Menteri Tjahjo tengah sakit, menegaskan Pemda harus segera mengatur strategi menata kepegawaian mereka, termasuk honorer PNS.
Percepatan transformasi SDM tadi, kata Mahfud, tetap harus dilakukan tanpa menghilangkan sisi kemanusian dan meritokrasinya. Hasilnya? Skenarionya tetap CPNS dan PPPK, dan tenaga alih daya (outsourcing) bagi mereka tak memenuhi syarat rekrutmen CPNS dan PPPK. Kabar buruknya, skenario tadi bakal memprioritaskan honorer tenaga kesehatan dan pendidikan.
Khusus honorer kesehatan, Kemendagri menyediakan dua opsi. Yakni, filtrasi dan pencermatan ulang PP No. 49/2018. Opsi filtrasi, dengan mengarahkan honorer PNS kategori II (THK-II) ikut seleksi CPNS dan PPPK. Jika gagal didorong ikut seleksi PPPK Afirmasi.
PPPK afirmasi merupakan kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus. Skenarionya mengadopsi Kemendikbud. "Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," ungkap Suhajar Diantoro, Sekjen Kemendagri.
Hadir Sekdaprov di Tanah Air, serta Ketua APEKSI dan APKASI, masing-masing, Bima Arya Sugiharto Walikota Bogor dan Bupati Dhamasraya. Di Kepri, berdasarkan data, jumlah warga mengaku bekerja sebagai honorer sebanyak 15 ribuan.
Sedangkan di Tanah Air, per Desember 2021, jumlah ASN sebanyak 4,1 juta. Sebanyak 38 persen di antaranya jabatan pelaksana, dan rentan digantikan teknologi. Di Kepri, jumlah ASN hampir menembus 40 ribuan orang. Konsentrasi terbanyak di Pemko Batam, Pemprov Kepri, Pemkab Bintan, Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Karimun.
Sedangkan honorer PNS, berdasarkan penghasilan bulanan, paling rendah di Pemkab Karimun. Sedangkan Pemprov Kepri terhitung mendekati UMP. Jumlah honorer PNS di Pemkab Karimun juga hampir sama banyak dengan Pemprov Kepri. Namun, data honorer PNS tadi belum menyertakan honorer di Pemko Batam dan kabupaten/kota lainnya.
(*)