angkaberita – Kendati menuai pro kontra, pemerintah melalui Badan Gizi (BGN) tetap mengangkat pekerja Dapur MBG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per 1 Februari. Dengan prioritas Kepala Dapur MBG dan Ahli Gizi serta Akuntan SPPG.
Dengan pengangkatan tadi, mereka berstatus ASN. Selain berhak THR pada Lebaran nanti secara proporsional berdasarkan masa kerja, mereka juga berhal berbagai tunjuangan melekat ke ASN. Seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.
BGN, seperti suara.com tulis, memastikan pengangkatan mereka melalui proses penyaringan, termasuk seleksi CAT. Prioritas pengangkatan kepada tiga jabatan tadi lantaran:
- Kepala SPPG: Penanggung jawab manajerial operasional unit.
- Ahli Gizi: Penentu standar nutrisi dan kualitas makanan.
- Akuntan: Pengelola administrasi keuangan dan pelaporan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana menegaskan prioritas diberikan kepada mereka telah memiliki masa bakti cukup lama. Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, mereka berhak gaji pokok sesuai dengan golongan, berdasarkan jenjang pendidikan, dan masa kerja.
Sebagai berikut:
Golongan I masa kerja 0 Tahun: Rp 1.938.500
Golongan V masa kerja 0 Tahun: Rp 2.511.500
Golongan IX masa kerja 0 Tahun: Rp 3.203.600
Golongan X masa kerja 0 Tahun: Rp 3.339.100
Golongan XVII masa kerja 0 Tahun: Rp 4.462.500
Selain gaji pokok, mereka juga berhak tunjangan melekat ke ASN.
(*)

