Site icon angkaberita.id

Pekerja Dapur MBG (Di Kepri) Jadi Pegawai PPPK, Mereka Dapat Tunjangan ASN

gedung gonggong menjadi ikon kota tanjungpinang. tahukah anda, kelurahan bukit cermin di kecamatan tanjungpinang barat merupakan kelurahan terpadat penduduknya se-tanjungpinang?/foto kompas.com/ambar nadia

angkaberita –  Kendati menuai pro kontra, pemerintah melalui Badan Gizi (BGN) tetap mengangkat pekerja Dapur MBG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per 1 Februari. Dengan prioritas Kepala Dapur MBG dan Ahli Gizi serta Akuntan SPPG.

Dengan pengangkatan tadi, mereka berstatus ASN. Selain berhak THR pada Lebaran nanti secara proporsional berdasarkan masa kerja, mereka juga berhal berbagai tunjuangan melekat ke ASN. Seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.

BGN, seperti suara.com tulis, memastikan pengangkatan mereka melalui proses penyaringan, termasuk seleksi CAT. Prioritas pengangkatan kepada tiga jabatan tadi lantaran:

Kepala BGN, Dadan Hindayana menegaskan prioritas diberikan kepada mereka telah memiliki masa bakti cukup lama. Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, mereka berhak gaji pokok sesuai dengan golongan, berdasarkan jenjang pendidikan, dan masa kerja.

Sebagai berikut:

Golongan I masa kerja 0 Tahun: Rp 1.938.500

Golongan V masa kerja 0 Tahun: Rp 2.511.500

Golongan IX masa kerja 0 Tahun: Rp 3.203.600

Golongan X masa kerja 0 Tahun: Rp 3.339.100

Golongan XVII masa kerja 0 Tahun: Rp 4.462.500

Selain gaji pokok, mereka juga berhak tunjangan melekat ke ASN.

(*)

Bagikan
Exit mobile version