Setor Modal Rp 1 Miliar, UMKM (Di Kepri) Sudah Boleh Main Tambang

angkaberita – Pemerintah agaknya mengandalkan industri ekstraktif demi menggerakkan ekonomi di Tanah Air. Setelah Kementerian ESDM merestui UMKM mengelola sumur migas tua, kini Kementerian UMKM mengizinkan mereka bermain usaha pertambangan cukup bermodal Rp 1 miliar.

Peluang itu menyusul terbitnya Permen UMKM No. 4/2025 menindaklanjuti perintah UU No. 2/2025 dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2025. Selain batubaara, beleid itu mengatur UMKM bermain di pertambangan mineral logam.

“Pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal berpartisipasi dalam sektor pertambangan,” kata Bagus Rachman, Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, seperti detikcom tulis, Minggu (25/1/2026).

Mereka boleh mendapatkan konsesi pertambangan berupa WIUP sepanjang persyaratan administrasi terpenuhi, termasuk dukungan permodalan. Tahap pertama, mereka harus lolos verfikasi Kementerian UMKM, sebelum mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM lewat verifikasi teknis mereka.

Kabar baiknya, berdasarkan Permen UMKM tadi, modal berpartisipasi menggarap pertambangan menyartakan dukungan permodalan berkisar Rp 1 miliar-Rp 5 miliar untuk UMKM skala kecil. Syarat lainnya, mereka juga harus memiliki unit khusus CSR dari usaha pertambangannya kelak.

(*)

Bagikan