angkaberita – Demi mengamankan target penerimaan pajak di APBN, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menginstruksikan seluruh pegawai DJP menunda cuti tahunan di sepanjang Desember 2025. Dia memerintahkan seluruh pegawai DJP fokus mengejar target pajak di ujung tahun.
“Memperhatikan hal tersebut di atas, diminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan ketentuan ini," bunyi poin ketiga nota dinas, seperti bisnis.com kutip, Jumat (5/12/2025).
Dengan pengecualian pegawai memiliki kepentingan mendesak tak dapat terhindarkan, atau kepentingan hari besar keagamaan sesuai ketentuan berlaku. Direktur Humas DJP, Rosmauli menyatakan itu prosedur rutin di DJP.
Kata dia, keputusan tadi bersifat administratif dan lazim dilakukan banyak instansi pemerintah di periode krusial akhir tahun demi memastikan pengawasan penerimaan tetap berjalan optimal. Prinsip DJP, sebut dia, kebijakan menjaga kesinambungan pelayanan tanpa mengganggu hak dasar pegawai.
Terutama cuti hari besar keagamaan. “Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan," sebut dia. Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penerimaan pajak hingga Oktober 2025 sebesar Rp 1.459 triliun, atau 70,2 persen outlook APBN 2025 sebesar Rp 2.076,9 triliun.
Setoran Pajak Seret
Dibanding periode sama tahun lalu, terkontraksi sebesar 3,8 persen alias realisasinya lebih rendah. Tahun lalu, hingga Oktober terkumpul Rp 1.517,5 triliun. Praktis, dua bulan tersisa, DJP harus mengejer target Rp 614,9 triliun.
DJP menyiapkan empat strategi ke situ, yakni (1) Dinamisasi pembayaran pajak dari sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan. (2) Realisasi penerimaan dari bahan-bahan kegiatan proses bisnis utama Direktorat Jenderal Pajak dari mulai kegiatan pengawasan pemeriksaan penegakan hukum dan penagihan yang sudah dilakukan sejak awal tahun.
Kemudian (3) Memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana perpajakan yang beririsan dengan kasus korupsi dan pencucian uang. Terakhir, (4) Memperkuat sistem administrasi dengan mengandalkan sistem Coretax. Harapannya, terjadi efisiensi proses, kualitas data, dan tingkat kepatuhan pajak.
(*)

