Jaga Keandalan Listrik, PLN Batam-Polda Kepri Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Vital

angkaberita –  PLN Batam terus memperkuat kerjasama strategis dengan Polda Kepri. Lewat Ditpamobvit, Polda Kepri dan PLN Batam sepakat meneken pedoman kerjasama teknis (PKT) tahun 2026 tentang pengamanan dan pengawalan serta penegakan hukum terhadap aset PLN Batam.

PKT tadi tindak lanjut MoU pada 18 Oktober 2023, dan menjadi pedomana pelaksanaan kolaborasi pengamanan seluruh aset dan instalasi kelistrikan strategis PLN Batam. Perwakilan PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri meneken langsung PKT.

Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan kerjasama tadi langkah penting memastikan keberlanjutan penyediaan listrik andal dan berdaya saing tinggi bagi pelanggan, termasuk dunia usaha di Batam.

“Ketersediaan energi listrik yang andal dan berkelanjutan tidak akan tercapai tanpa stabilitas keamanan yang terjaga. Polri, khususnya Ditpamobvit Polda Kepri, merupakan mitra strategis PLN Batam dalam menjaga keamanan instalasi, mencegah gangguan, serta memastikan iklim usaha dan investasi tetap kondusif,” ujar Samsul Bahri.

Samsul menegaskan pengamanan objek vital nasional bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga komitmen moral PLN Batam dalam menyediakan energi listrik yang aman dan berkelanjutan.

“Dengan dukungan penuh dari Polda Kepri, kami berkomitmen menghadirkan sistem pengamanan yang lebih profesional, responsif, dan adaptif terhadap tantangan di sektor ketenagalistrikan. Sinergi ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi keamanan energi dan pembangunan berkelanjutan di Batam,” kata dia.

Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Rudy Cahya Kurniawan, S.T., S.H., S.Psi., M.Si., M.H., M.Kn., M.Epid., menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kolaborasi yang berkelanjutan antara Polri dan PT PLN Batam. Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menjaga keamanan objek vital nasional.

“Kerja sama pengamanan objek vital nasional memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan kepentingan masyarakat serta negara. Objek vital nasional adalah sarana strategis yang apabila terganggu akan berdampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak,” ungkap Rudy.

Rudy menjelaskan bahwa penandatanganan Pedoman Kerja Teknis ini merupakan implementasi Perpol Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2019, yang juga mendukung pelaksanaan PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

“Dengan demikian, kerja sama ini tidak hanya memperkuat aspek keamanan, namun juga memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara. Harapan kami, PKT ini dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan sinergi, serta menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugas pengamanan di lapangan,” tambahnya.

Adapun PKT Tahun 2026 ini mengatur secara rinci beberapa aspek penting kerja sama, di antaranya:

  1. Pengamanan dan pengawalan terhadap personel, barang, dan aset vital PLN Batam;
  2. Pembinaan teknis sistem pengamanan objek vital nasional;
  3. Penguatan koordinasi dan komunikasi operasional antara PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri;
  4. Evaluasi tahunan untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas implementasi kerja sama.

Penandatanganan PKT ini mempertegas komitmen bersama antara PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri dalam menjaga keamanan aset vital ketenagalistrikan demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kepulauan Riau. (*)

Bagikan