angkaberita – Seperti merespon kepala daerah (KDH), termasuk di Kepri, ngebet proyek, Presiden Prabowo merestui Pemda dan BUMD mengutang duit APBN. Syaratnya, utang tak boleh melebihi 75 persen penerimaan APBD mereka. Syarat lainnya, tenor pembiayaan utang selama 12 tahun.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2025, dan Presiden Prabowo teken pada 10 September silam. Tujuan utang, Mensesneg Prasetyo jelaskan, mendanai proyek strategis nasional di sektor infrastruktur di daerah.
Kemudian sektor energi, transportasi, air minum dan pelayanan publik, termasuk memperkuat industri dalam negeri dan pembiayaan sektor produktif. PP menegaskan, pinjaman dapat diberikan kepada Pemda dan BUMD memerlukan pendanaan mendesak.
Terutama kondisi bencana alam atau non alam, guna membantu pemulihan sosial ekonomi. Seperti bisnis.com tulis, pusat menerapkan prinsip transparansi, manfaat dan akuntabilitas, efesiensi dan efektivitas dan kehatian-harian dalam memberikan pinjaman.
Pusat melalui Menkeu memberikan pinjaman dengan tenor paling lama 12 bulan, bersumber duit APBN dengan pencairan lewat persetujuan DPR. Pinjaman harus sesyai kelayakan dan kapasitas fiskal Pemda, dan BUMD pengutang.
Jaminan Dana Transfer
Pemda ngutang syaratnya jumlah sisa pembiayaan ditambah utang baru tak boleh melebihi 75 persen pendapatan di APBD tahun sebelumnya, dengan debt service ratio minimal 2,5 persen. Syarat lainnya, Pemda pengutang wajib menyampaikan dokumen lengkap.
Mulai studi kelayakan, laporan keuangan teraudit, hingga surat kuasa pemotongan DAU dan DBH jika terjadi tunggakan pembayaran utang. Terakhir, semua transaksi dan pembayaran utang dalam mata uang rupiah.
Dan, setiap perjanjian pinjaman harus disampaikan salinannya kepada BPK. Di Kepri, Wagub Nyanyang barusan mengungkapkan rencana Pemprov membangun Tugu Bahasa di Tanjungpinang. Lewat APBD 2026, kini tengah pembahasan DPRD Kepri, mereka menganggarkan Rp 100 miliar.
Selebihnya, kata Wagub, lewat APBN melalui Kementerian Kebudayaan. Nah, khusus opsi pembiayaan pihak ketiga, Gubernur Ansar dan Sekdaprov tengah menimbang-nimbang skenarionya. Lewat PT SMI atau BRK Syariah, dengan pembahasan terkonsentrasi ke tenor pelunasan dan skema utang.
Saat membangun flyover di Tanjungpinang, depan Ramayana, Pemprov mengutang ke PT SMI, lengan pembiayaan di Kemenkeu. Tapi, beda dengan ngutang ke perbankan. PT SMI menyaratkan dan terbatas membiayai proyek usulan.
Kalau perbankan, semisal BRK, lebih fleksibel alias menyerahkan sepenuhnya pemanfaatan utang kepada debitur, termasuk membiayai proyek di luar pengajuan. Pembahasan utang keperluan Tugu Bahasa di APBD 2026 bersamaan pengisian kursi Sekdaprov dan perombakan Kepala OPD di Pemprov.
(*)

